Denpasar – News PATROLI.COM –
Perempuan, berinisial EGA (19), ditangkap polisi karena kasus dugaan pencurian di sebuah rumah kos, Jalan Sedap Malam, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Pelaku membawa kabur sejumlah perhiasan emas milik korban berinisial WI yang bekerja di sebuah tempat hiburan malam.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan, pelaku mendatangi rumah kos yang ditempati para pekerja tempat hiburan malam, Rabu (25/1/2023) malam.
Pelaku mencoba masuk ke kamar korban, tetapi pintunya terkunci. Pelaku pun berpura-pura menjadi pemilik kamar dan meminta bantuan tukang duplikat kunci.
“Tersangka pernah kos dekat dengan kos-kosan tersebut dan tersangka juga mengetahui bahwa kebanyakan penghuni kos adalah cewek yang bekerja di kafe dan pada jam malam sekitar pukul 19.00 Wita bekerja dan tidak ada di kos,” kata Sudiarta di Buleleng, Selasa (31/1/2023).
Sudiarta mengatakan, pelaku masuk ke dalam kamar kos korban dengan kunci duplikat yang dibayar seharga Rp 85.000.
Pelaku membongkar isi lemari korban dan mengambil beberapa perhiasan emas yang terimpan di kotak abu-abu.
Adapun rincian perhiasan yang diambil pelaku, yakni tiga pasang anting emas masing-masing memiliki barat 3,06 gram, 1,4 gram, dan 0,5 gram. Berikutnya, tiga buah buah cincin emas masing-masing berat 1,3 gram, 1,0 gram dan 1,0 gram.