Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Akhirnya Bertambah Dua Tersangka Kasus Korupsi Rumbing dan Dijebloskan ke Penjara

Dedy Candra Widiyatmoko
WhatsApp Image 2023 05 26 At 07.08.42
banner 120x600
banner 336x280

Jembrana – News PATROLI.COM –

Akhirnya Kasus korupsi hiasan kepala kerbau atau rumbing berlanjut, Kini dua orang lagi ditetapkan tersangka dan ditahan, Kamis Kemarin (25/5/2023). Kedua tersangka menyusul dua orang yang sudah menjadi terpidana sebelumnya. Sehingga total yang terseret kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 256 juta ini menjadi empat orang.

Dua tersangka yang baru, I Ketut Wardana, 51, dan Ni Kadek Wardani. Keduanya merupakan rekanan dari pengadaan rumbing pada tahun 2018 dengan sumber anggaran dari dana bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung.

Kasiintel Kejari Jembrana selaku humas Kejari Jembrana Fajar Said mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dari penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Jembrana. “Berkas dari penyidik Polres Jembrana sudah lengkap dan dilanjutkan dengan tahap dua kepala penuntut umum,” ujarnya.

Kedua tersangka yang sebelumnya tidak ditahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polres Jembrana, pada saat pelimpahan tahap kedua ditahan Kejari Jembrana karena perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. “Kedua ditahan dengan dititipkan di Rutan Kelas II B Negara 20 hari ke depan. Alasan penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka NKW dan Tersangka IKW berdasarkan alasan obyektif dan alasan subyektif. Penuntut umum memiliki kekhawatiran terhadap kedua tersangka akan melarikan diri,” terangnya.

Baca juga : Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Selanjutnya penuntut umum segera akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan. “Dakwaan akan disusun dulu, kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam perkara korupsi rumbing pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, mengadakan rumbing untung Blok Barat dan Blok Timur. Dari total anggaran Rp 300 juta, dibagi dua blok masing-masing Rp 150 juta dengan jumlah masing -masing pengadaan 60 pasang rumbing.

Tersangka Ni Kadek Wardani, selaku pemilik CV. PCD sebagai penyedia rumbing blok barat tidak melakukan pengadaan rumbing dan hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana. Dalam pelaksanaannya, hanya melakukan servis atau perbaikan rumbing milik masyarakat sebanyak 25 pasang yang menghabiskan biaya sebesar Rp. 5 juta.

Namun dibuatkan berita acara serah terima barang 100 persen, seolah-olah barang berupa rumbing baru sudah dibuat sebanyak 60 pasang rumbing. Dalam meminjam perusahaan tersangka Ni Kadek Wardani mendapatkan komisi sebesar Rp 9,3 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *