Jembrana – News PATROLI.COM –
Akhirnya Kasus korupsi hiasan kepala kerbau atau rumbing berlanjut, Kini dua orang lagi ditetapkan tersangka dan ditahan, Kamis Kemarin (25/5/2023). Kedua tersangka menyusul dua orang yang sudah menjadi terpidana sebelumnya. Sehingga total yang terseret kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 256 juta ini menjadi empat orang.
Dua tersangka yang baru, I Ketut Wardana, 51, dan Ni Kadek Wardani. Keduanya merupakan rekanan dari pengadaan rumbing pada tahun 2018 dengan sumber anggaran dari dana bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung.
Kasiintel Kejari Jembrana selaku humas Kejari Jembrana Fajar Said mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dari penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Jembrana. “Berkas dari penyidik Polres Jembrana sudah lengkap dan dilanjutkan dengan tahap dua kepala penuntut umum,” ujarnya.
Kedua tersangka yang sebelumnya tidak ditahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polres Jembrana, pada saat pelimpahan tahap kedua ditahan Kejari Jembrana karena perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. “Kedua ditahan dengan dititipkan di Rutan Kelas II B Negara 20 hari ke depan. Alasan penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka NKW dan Tersangka IKW berdasarkan alasan obyektif dan alasan subyektif. Penuntut umum memiliki kekhawatiran terhadap kedua tersangka akan melarikan diri,” terangnya.
Selanjutnya penuntut umum segera akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan. “Dakwaan akan disusun dulu, kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Dijelaskan, dalam perkara korupsi rumbing pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, mengadakan rumbing untung Blok Barat dan Blok Timur. Dari total anggaran Rp 300 juta, dibagi dua blok masing-masing Rp 150 juta dengan jumlah masing -masing pengadaan 60 pasang rumbing.
Tersangka Ni Kadek Wardani, selaku pemilik CV. PCD sebagai penyedia rumbing blok barat tidak melakukan pengadaan rumbing dan hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana. Dalam pelaksanaannya, hanya melakukan servis atau perbaikan rumbing milik masyarakat sebanyak 25 pasang yang menghabiskan biaya sebesar Rp. 5 juta.
Namun dibuatkan berita acara serah terima barang 100 persen, seolah-olah barang berupa rumbing baru sudah dibuat sebanyak 60 pasang rumbing. Dalam meminjam perusahaan tersangka Ni Kadek Wardani mendapatkan komisi sebesar Rp 9,3 juta.
Begitu juga dengan pengadaan rumbing pada Blok Timur, dari anggaran sebesar Rp. 150 juta, oleh CV LB milik tersangka I Ketut Wardana, tidak melakukan pengadaan rumbing hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana. “Pihak peminjaman CV dua tersangka, merupakan terpidana korupsi rumbing sebelumnya,” terangnya.
Karena pelaksanaannya hanya dilakukan perbaikan rumbing milik masyarakat sebanyak 38 pasang dengan biaya servis sebesar Rp 7,6 juta. Namun, dibuatkan berita acara serah terima barang 100 persen seolah-olah barang berupa rumbing sudah dibuat sebanyak 60 pasang dalam keadaan baru. “Dalam meminjam perusahaan tersebut tersangka IKW selaku pemilik CV. LB mendapatkan komisi sama dengan tersangka NKW, sebesar Rp 9,3 juta,” jelasnya.
Berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali, pengadaan rumbing mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 256.036.364.
Kerugian negara tersebut masing-masing berbeda, tersangka Ni Kadek Wardani selaku pemilik CV. PCD penyedia rumbing blok barat sebesar Rp. 129.318.182. Sedangkan I Ketut Wardana selakau pemilik CV. LB penyedia rumbing blok timur mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 126.718.182.
Kedua tersangka, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi rumbing ini, merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang menyeret mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nengah Alit dan I Ketut Kurnia Aryawan alias Celongoh, selaku perantara. Keduanya sudah divonis dan putusan berkekuatan hukum tetap.
Nengah Alit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sedangkan I Ketut Kurnia Aryawan alias Celongoh, dipidana penjara 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp 200 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain denda, Artawan membayar uang pengganti sebesar Rp.18.700.000, apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 bulan.
Korupsi pengadaan rumbing anggaran dari bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018. Modus korupsi yang dilakukan, pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Pengadaan rumbing tersebut anggarannya sebesar Rp 300 juta, akan tetapi pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan barang, akan tetapi hanya melakukan perbaikan barang yang sudah ada. Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut sebesar merugikan negara Rp 256 juta lebih. Karena berdasarkan pemeriksaan keuangan dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), perbaikan rumbing hanya menghabiskan Rp 12 juta. Sedangkan dalam perjanjian kerja anggaran sebesar Rp 300 juta semestinya untuk pengadaan barang, bukan hanya perbaikan. (Dedy)










