Mojokerto – News PATROLI. COM –
Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi ini ternyata mengalami kendala dan tidak berjalan mulus, itu terjadi di Desa Pucuk Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.
Pasalnya, sekitar 35 orang warga Desa Pucuk yang mempunyai 39 bidang tanah di Desanya tidak bisa ikut Program PTSL dan permasalahan ini sudah 8 bulan berjalan.
Karena tidak juga tanahnya mendapatkan sertifikat massal tersebut, akhirnya ke 35 warga desa Pucuk tersebut beramai -ramai mendatangi Kantor Balai Desa untuk minta kejelasan dari Kepala Desa Pucuk Nanang Sudarmawan, ST.
Kedatangan ke 35 warga Pucuk ke Balai Desa Pucuk langsung disambut oleh Kepala Desa Pucuk Nanang dengan pengawalan yang ketat dari aparat Kepolisian dari Polres Dawarblandong dan Anggota TNI dari Koramil Dawarblandong, rapat ke 35 warga Pucuk yang tanahnya tidak bisa di PTSL itu berjalan buntu dan tidak ada titik temu, sehingga akhirnya beberapa perwakilan warga yang dikoordinir oleh Nuriadi ini didampingi Lurah Nanang terpaksa mendatangi Kantor BPN Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, dalam pertemuan antara 35 warga yang tidak bisa tanahnya di PTSL itu dikarena ada yang sudah terjual ke PT. Galaksi, dan ini dibuktikan dengan adanya Surat poto copy dari Notaris.
Dalam pantaun awak media, saat diadakan rapat koordinasi di Balai Desa Pucuk antara 35 warga yang tanahnya tidak bisa di PTSL ini karena terkendala dengan tanah milik TNI AL.