Makassar – News PATROLI.COM –
Dalam rangka memastikan hak atas tanah bagi masyarakat tidak mampu pemerintah melaksanakan program Nasional Agraria atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Terkait dengan hal tersebut, PTSL yang merupakan Program pemerintahan Pusat melalui Kementerian ATR/BPN tersebut bersifat gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Namun ironisnya masih saja ada oknum pejabat mengambil keuntungan untuk memperkaya diri melakukan pungli memamfaatkan sertifikasi program PTSL.