banner 700x256

Tiga Tersangka Oplos LPG Bersubsidi Pemerintah Diringkus Polisi Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap kasus penyalagunaan BBM Bersubsidi Pemerintah, dengan tertangkapnya tiga pelaku diantaranya, K.M., laki-laki, 45 Tahun, Karyawan swasta, Alamat Ds. Panjunan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. S.R. . laki-laki,30 Th, swasta, Alamat Ds.Janjang Wulung Kec.Puspo Kab.Pasuruan. Dan R.P., laki-laki.27 tahun, alamat Ds.Kepuh Kemiri Kec.Tulangan Kab. sidoarjo.

Kejadian tersebut pada hari Sabtu 24/6/2023 pukul 14.30 Wib digudang Dusun Kweni RT RW. 01 Desa Anggas Wangi, kecamatan Sukodono. Kabupaten Sidoarjo. Modus tersangka melakukan pengoplosan LPG Bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg untuk dijual kembali.

Untuk sementara barang bukti yang diamankan berupa 210 tabung LPG ukuran 3 Kg, terdiri dari 60 tabung kosong dan 150 tabung dalam keadaan berisi, 58 tabung LPG ukuran 12 Kg, yang terdiri dari 12 tabung yang terpasang alat berupa Nepel AC (sambungan selang nya AC ) kondisi sudah terisi penuh dan 46 tabung kosong, 1 buah Tang, 15 paku beton yang sudah di gergaji bagian atas dan bawahnya,
1 kompor gas, 1 dandang (peralatan pemasak air), 1 box tempat isi es batu, 1 Ember plastik dan Kain (berguna supaya alat tidak bocor)

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro,”Pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi pemerintah ke dalam tabung Non Subsidi. Atas informasi tersebut selanjutnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono melakukan penyelidikan dan sekira jam 13.40 Wib telah melakukan penindakan disebuah gudang yang
terletak di Dsn. Kweni RT.01 RW.01 Ds. Anggaswangi Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, terangnya.

Masih Kapolresta, Hasil penindakan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga Pelaku yaitu Sdr. K.M., Sdr. S.R.. dan Sdr. R.P. yang saat itu sedang melakukan kegiatan aktivitas pengopolosan atau pemindahan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg kedalam tabung ukuran 12 Kg.
Berdasarkan hasil pemriksaan bahwa untuk melakukan pengisian 1 tabung LPG Ukuran 12 Kg (Non Subsidi) diperlukan 4 tabung ukuran 3 Kg yang terisi gas (bersubsidi) yang dilakukan dengan cara dimasukkan / dipindahkan isinya ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg kosong dengan menggunakan Tang, paku beton yang sudah di gergaji bagian atas dan bawahnya, kompor gas, dandang (peralatan pemasak air), box tempat isi es batu dan Ember plastik, jelasnya.

Baca juga :  Pertamina Patra Niaga Menjatuhi Sanksi Kepada SPBU di Mengwi, Diduga Salurkan BBM Subsidi ke Mobil Tangki Modifikasi

Lanjut Kapolres” Hasil kegiatan illegal tersebut didanai serta hasil produksinya dipasarkan oleh A.S. alias
K (belum tertangkap) dan sudah berlangsung sekitar 2 minggu dengan mempekerjakan K.M. (kerja selama 15 hari), S.R. (kerja selama 13 hari) dan R.P. (kerja selama 7 Hari) dengan sistem borongan yaitu 1 tabung 12 Kg hasil oplosan diberi upah Rp. 10.000,-,. Dalam 1 ( satu) hari bisa produksi 30 tabung sehingga upah yang didapatkan yaitu Rp.300.000,- di bagi untuk 3 orang sehingga masing-masing orang mendapatkan Rp. 100.000,-.

Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan LPG 12 Kg hasil Oplosan yaitu Rp.145.000,- untuk setiap 1 tabung, yang berasal dari modal pembelian LPG 3 Kg dipasaran Rp.17.000,- X 4 = Rp.68.000,- dan apabila dijual dipasaran seharga Rp. 213.000,-.

Sehingga dalam 1 hari apabila ada 30 tabung setiap harinya maka keuntungan yang diapatkan bisa mencapai Rp. 4.350.000,-. Untuk kepentingan pemeriksaan Penyidik telah melakukan penahanan terhadap K.M, S.R. dan R.P. Motif tersangka mendapatkan bayaran dari aktivitas pengopolosan LPG bersubsidi untuk dijual ke LPG Non Subdidi dengan harga yang lebih mahal.

Kini tiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga
Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah), pungkas Kapolresta Sidoarjo. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *