banner 700x256

Pelaku Prostitusi Online Berhasil Diringkus Polisi Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Senin, 26/6/2023 Polresta Sidoarjo ungkap kasus penjualan orang melalui Aplikasi Online. Seperti baru – baru ini yang telah terjadi pada seorang Perempuan yang berinisial L.M. 25 tahun pekerjaan Swasta, Alamat Kec.Sawahan Kota Surabaya. Telah menjadi korban prostitusi yang dilakukan tersangka
berinisial M.R. Perempuan, 28 tahun, pekerjaan swasta, berasal dari Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro atau indekost di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya.

Selanjutnya tersangka mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan cara menawarkan
kegiatan prostitusi melalui aplikasi Facebook dan aplikasi Whatsapps guna keuntungan pribadi semata.
Kini M.R. diringkus Polresta Sidoarjo dengan barang bukti uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (Satu) buah BH, 1 (Satu) buah celana dalam warna hitam dan 1 (Satu) buah HP.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Perss Release di Mapolresta,”Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo
menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi melalui aplikasi Facebook dan aplikasi Whatsapps.

Atas informasi tersebut, kemudian Penyidik melakukan kegiatan penyelidikan dan sekira jam 21.00 wib telah dilakukan tangkap tangan di Hotel Permata Jl. Raya Juanda Ds. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo dan berhasil mengamankan Pelaku M.R. yang berada dilokasi parkir hotel dengan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan didalam kamar Hotel Nomor 31
didapati korban L.M. bersama dengan seorang laki-laki berinisial A.S. teranganya.

Ia menambahkan,” Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku M.R. menerangkan bahwa awalnya
dirinya menawarkan jasa kencan (Open BO) melalui aplikasi Facebook dengan mencantumkan nomor Whatsapps, setelah ada komunikasi, ternyata si pemesan juga meminta untuk dicarikan perempuan lain, selanjutnya pelaku menawarkan korban L.M. dengan cara mengirimkan gambar / foto korban melalui aplikasi Whatsapps, dan saat itu disepakati tarif kencan Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang yaitu Rp.300.000,- untuk Pelaku Sdri. M.R. dan Rp.500.000,- untuk korban serta sewa kamar Rp.100.000,- dan janjian untuk bertemu di Hotel Permata Jl. Raya Juanda Sidoarjo yang kamarnya telah dipesan oleh Pelaku.

Baca juga :  Pemkab Sidoarjo Tinjau Dam Kedungpeluk yang Rampung Dibangun, Bupati Subandi Minta Kekurangan Segera Dibenahi

Kemudian pelaku Sdri. M.R. bersama dengan korban berangkat dari daerah Waru menuju hotel dan sesampinya di hotel sudah ada laki-laki pemesan yang saat itu telah menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada pelaku M.R. Selanjutnya korban dan laki-laki pemesan menuju kamar nomor 31 untuk melakukan kencan, hingga akhirnya dilakukan tangkap tangan oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Pelaku M.R. dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo, tambah Kapolresta. Kusumo menjelaskan,” Dalam motif tersangka menawarkan atau memudahkan perbuatan cabul untuk memperoleh pendapatan uang. Kini tersangka dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang setiap orang yang mengunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, memperkerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,- atau Pasal 296 KUHP, barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain Ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Atau Pasal 506 KUHP Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian Ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun, tutur Kapolresta Sidoarjo. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *