Makassar – News PATROLI.COM –
Berkumpulnya beberapa orang dan bersepakat membentuk Perkumpulan, himpunan, komite atau apapun namanya kalau sudah lebih dari 3 orang unsur ketua sekretaris bendahara sudah masuk dalam ketegori organisasi dan itu sebaiknya di lengkapi legalitas yang resmi.
Salah satu pemerhati pendidikan R Kawengian saat dimintai tanggapannya terkait paguyuban sekolah SMAN 2 Makassar dimana legalitasnya dipertanyakan, menurut Riyanto setiap wadah harus di lengkapi legalitas yang dikeluarkan pemerintah apalagi wadah ini semacam paguyuban gunanya membantu kemajuan dan perkembangan sekolah namun kenyataannya jauh dari harapan.
Paguyuban sekolah diduga kerap kali meminta sumbangan dari orang tua siswa walaupin itu tidak ada pemaksaan tapi bagi sebahagian orang tua siswa merasa berat papar Rianto.