Denpasar – News PATROLI.COM –
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 orang di Denpasar, Bali, terkait kasus perjudian online. Dari 11 orang yang ditangkap, satu orang diketahui sebagai koordinator.
“Dari hasil patroli siber pada tanggal 6 telah dilakukan penyelidikan, dan Direktorat Siber melakukan tindak lanjut dengan mengamankan beberapa tersangka yang TKP-nya di Provinsi Bali, tepatnya di Kota Denpasar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).
Ramadan mengatakan 11 orang tersangka ini akan dilakukan pendalaman. Ia tak menutup kemungkinan akan ditetapkannya tersangka lain.