Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bareskrim Polri Ringkus 11 Orang Pelaku Judi Online di Denpasar Bali

Dedy Candra Widiyatmoko
Gambar WhatsApp 2023 09 08 Pukul 20.34.59
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 orang di Denpasar, Bali, terkait kasus perjudian online. Dari 11 orang yang ditangkap, satu orang diketahui sebagai koordinator.
“Dari hasil patroli siber pada tanggal 6 telah dilakukan penyelidikan, dan Direktorat Siber melakukan tindak lanjut dengan mengamankan beberapa tersangka yang TKP-nya di Provinsi Bali, tepatnya di Kota Denpasar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).

Ramadan mengatakan 11 orang tersangka ini akan dilakukan pendalaman. Ia tak menutup kemungkinan akan ditetapkannya tersangka lain.

Di kesempatan yang sama, Wadir Tipidsiber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan 11 orang itu sudah dilakukan penahanan. Adapun 10 orang yang terlibat diketahui sebagai tim operasional.

Baca juga : Polri Sita Aset Triliunan Rupiah dalam Kasus Investasi Robot Trading Net89, Properti Mewah Hingga Mobil Tesla

“Dari 11 orang tentu ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional. Koordinator adalah Saudara R, kemudian dibantu oleh AS, AP, AL, PN, IF, Y, M, MA, MR, dan PS,” ujar Dani Kustoni.

Adapun polisi sudah mengamankan alat bukti berupa 12 unit komputer atau laptop, 21 unit HP dari berbagai merek, hingga SIM card. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, maupun UU TPPU.
Mereka akan dikenakan Pasal “Pertama, pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 10 dari UU TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” ucap Dani.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *