Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali bekuk pelaku pencabulan. APW 18 tahun yang melakukan Pencabulan pada korban dibawah umur Melati (16) di Sebuah rumah kosong di Kecamatan Porong pada (5/5/2023).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Press release di Mapolresta Sidoarjo Senin (11/9/2023) mengatakan, Kronologi awal kejadian bermula saat korban dan pelaku yang sudah tergabung dalam Whasapp group. Pada akhir tahun 2021 korban dan pelaku yang sudah bergabung dalam Whats Apss Group yang membahas motivasi kehidupan yang beranggotakan ratusan orang.
Kemudian, bulan Desember 2021 pelaku dan korban saling curhat di WAG tersebut hingga akhirnya pelaku mengirim pesan pribadi (Japri) kepada korban hingga pada pada awal tahun 2022 intens berkomunikasi intena berpacaran melalui Whtsapp.