Surabaya – News PATROLI.COM –
Operasi Zebra Semeru 2023 selama 14 hari di seluruh Jawa Timur, telah selesai dilaksanakan oleh jajaran Polda Jatim.
Dari hasil operasi tersebut sebanyak 102 mobil yang dilakukan penindakan tilang dan ditahan oleh petugas gabungan tersebut.
Direktur Lalu lintas ( Dirlantas ) pada Direktorat Lalu lintas ( Ditlantas ) Polda Jatim,Kombes Pol M.Taslim Chairuddin, SIK., MH mengatakan, kendaraan yang ditilang dan ditahan tersebut karena Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) sudah mati Lima tahun.
“Ada 102 unit mobil yang kami lakukan penidakan tilang dan kami tahan karena STNK nya sudah mati 5 tahun,”kata Kombes Pol M.Taslim, Selasa (19/9).
Dalam penindakan tersebut pihak Ditlantas Polda Jatim juga menghadirkan pihak Jasa Raharja dan Dinas Pendapatan Daerah.
“Kami hadirkan pihak terkait yaitu Jasa Raharja dan Dispenda barangkali ada langkah lain dalam upaya membangun kesadaran Masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan,”ujar Kombes Taslim.
Menurut Kombes Taslim jika kendaraan STNK nya habis masa berlakunya, dan SWDKLLJ nya tidak dibayar, maka jika terjadi kecelakaan maka korban tidak akan mendapatkan santunan.