Situbondo – News PATROLI.COM –
Puluhan warga Desa Sumber Anyar, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta keadilan ke Kantor DPRD setempat, Senin (6/11/2023).
Mereka menginginkan aktivitas pertambangan batu yang berada di daerahnya dihentikan karena merusak area persawahan milik warga setempat, termasuk merusak jalan umum karena setiap saat dilalui truk.
Salah seorang aksi unjuk rasa mengaku bahwa aksi ini berawal dari kekesalan warga karena sawah mereka terdampak aktivitas pertambangan batu yang berlangsung sejak awal 2020. Sempat dihentikan pada 2021 namun kembali beraktivitas pada 2022.
“Pertambangan batu di desa kami berlangsung sejak 2020. Sempat berhenti karena dihentikan warga pada tahun 2021, namun beroperasi lagi tahun 2022 hingga saat ini,” katanya.
Mereka juga meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian agar tidak tebang pilih dalam mengatasi pengrusakan alat berat milik pengusaha tambang. Sebab polisi hanya melakukan pemanggilan terhadap Haji Usnan, salah seorang yang ikut merusak ekskavator.
“Yang melakukan pengrusakan alat berat itu adalah warga dalam jumlah banyak, yang kesal dengan aktivitas pertambangan, tapi kenapa Haji Usnan saja yang dipanggil dan diperiksa,” bebernya.
Puluhan warga yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD ini ditemui langsung oleh anggota Komisi III DPRD Situbondo, di ruang rapat gabungan. Anggota Komisi III yang dipimpin Arifin itu siap menerima aspirasi dan tuntutan masyarakat.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk mengecek langsung aktivitas pertambangan itu,” bebernya.
Para anggota Komisi III DPRD ini ingin mengetahui secara pasti terkait legalitas pertambangan batu tersebut, serta bagaimana kondisi sawah milik warga yang katanya dirugikan akibat aktivitas pertambangan.
“Kami belum mengetahui pasti terkait legalitas pertambangan batu tersebut dan bagaimana kondisi sawah warga yang rusak. Secepatnya kami akan turun ke lokasi bersama OPD terkait,” katanya.
Arifin memastikan, jika ditemukan pelanggaran legalitas pertambangan batu di Desa Sumber Anyar tersebut, maka komisi III DPRD akan mengambil tindakan tegas, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta OPD terkait.
“Jika ada pelanggaran tambang terutama permasalahan dampak lingkungannya, tidak ada toleransi. Akan kami sanksi tegas,” ucap politisi PPP ini. (Dedy/Red)












