Madiun – News PATROLI.COM –
Sangat tak terpuji perbuatan NI (39) warga Madiun yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AR (17). Perbuatan tak terpuji pelaku itu dilakukan sejak tahun 2021 hingga November 2023.
Dalam keterangan Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, dalam kurun waktu tahun 2021 hingga tahun 2023 itu tersangka sudah puluhan kali melakukan perbuatan tak terpujinya.
“Dari hasil pendalaman dan penyelidikan dapat dibuktikan bahwa yang sebagai pelaku persetubuhan terhadap saudari AR adalah paman korban sendiri atas nama NI,” kata AKBP Anton, Senin (13/11/2023).
Perbuatan tak terpuji pelaku, kata Kapolres, dilakukan karena korban sebelumya juga pernah mengalami kejadian yang sama sehingga pelaku memiliki niat untuk menyetubuhi korban.