Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Kandungnya Ditangkap Polisi Sidoarjo

Agus Sutopo
Gambar WhatsApp 2023 12 05 Pukul 03.19.51 259f1b32 E1701744768189
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo News PATROLI.COM –

Senin, (4/12/2023). Prilaku atau perbuatan bejat seorang bapak yang tidak patut dan tidak pantas menjadi tauladan, sudah layak dan pantas kalau masuk dalam teralis besi kepolisian.

Pasalnya Seorang anak berinisial mawar 11 tahun di Sidoarjo yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar Kelas V itu menjadi korban Pencabulan dari ayah kandungnya sendiri yang berinisial AR 52 tahun.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Press Release di Mapolresta Sidoarjo mengatakan, Kronologi awal mula kejadian bermula pada Selasa 14 November 2023 saat korban tidur di kasur bawah kontrakan telah dibangunkan pelaku dan disuruh pindah ke kasur oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memeluk korban dan mengancam “Ojok ngomong ke ibu, nek ngomong ke ibumu nanti tak kaplok, (Jangan Bicara ke Ibu, kalau Bicara ke ibu nanti aku tampar/Red) saat itu korban berusaha untuk menolak dan pelaku berkata ” ojok rame- rame ngko nek rame tak kaplok” katanya.

Baca juga : Polisi Gelar Ruqyah dan Doa Bersama di Jalur Rawan Laka Lantas Trosobo, Krian dan Balongbendo

Ia menjelaskan, selanjutnya pelaku menindihi dan menyetubuhi korban dan berulang hingga ketiga kalinya korban pada Senin 19 November 2023 pelaku menyetubuhi korban dengan cara yang sama dengan ancaman kekerasan akan memukul korban dan ibu korban.

“Sedangkan korban saat pulang sekolah minta dijemput ibunya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibunya dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian, jelasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.(Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *