Ponorogo – News PATROLI.COM –
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penggunaan Kawasan Hutan dengan Bupati Ponorogo dalam rangka Penggunaan Kawasan Hutan untuk pemukiman warga terdampak tanah gerak di Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo bertempat di Rumah Dinas Bupati Ponorogo (Pringgitan), Kamis (7/12/2023).
Maksud dan tujuan PKS tersebut untuk mengoptimalkan dan menjaga potensi sumberdaya alam dengan tetap memperhatikan aspek konservasi juga kelestarian hutan yang dikelola oleh Perhutani.
Penadatanganan PKS antara Perhutani dan Bupati Ponorogo dihadiri oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, DPRD Propinsi Jawa Timur Bambang Yuwono, Sekda Kabupaten Ponorogo, Kepala BPBD Kabupaten Ponorogo, Kepala CDK Wilayah Pacitan, OPD terkait, Camat Sawoo dan Kepala Desa Tumpuk.
Administratur Perhutani Lawu Ds Agus Ahmad Fadoli beserta jajaran serta dihadiri Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Pacitan dan pihak-pihak terkait.
Administratur Perhutani Lawu Ds, Agus Ahmad Fadoli menyatakan, dengan jalinan sinergetas yang baik dan erat selama ini antara Pemkab Ponorogo dengan KPH Lawu Ds sehingga Proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk pemukiman warga terdampak tanah gerak di Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo berjalan cepat.