Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Situbondo “Banjir” Janda Muda, 1.134 Istri Gugat Cerai Suaminya, Didominasi Faktor Ekonomi dan Mabuk-mabukan

Dedy Candra Widiyatmoko
PA Situbondo
Situbondo "Banjir" Janda Muda, 1.134 Istri Gugat Cerai Suaminya, Didominasi Faktor Ekonomi dan Mabuk-mabukan. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Situbondo – News PATROLI.COM –

Dari bulan Januari hingga pertengahan bulan Desember 2023 terdata sebanyak 2.438 perkara penceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Situbondo. Cerai gugat (penceraian yang diajukan istri) sebanyak 1.134 perkara, sudah diputus pengadilan sebanyak 978 perkara. Sedangkan cerai talak ( penceraian yang diajukan oleh suami) sebanyak 591 perkara, sudah diputus pengadilan sebanyak 510 perkara. Hingga awal bulan Desember 2023. PA Situbondo mencatat janda di Kota Santri mencapai 978 orang, mereka rata-rata masih usia muda sekitar 25 tahun. Penyebab penceraian tersebut bervariatif mulai dari KDRT hingga faktor ekonomi.

” Dari perkara yang diterima, hal itu didominasi cerai gugat dari istri mencapai 1.134 perkara dan faktornya bervariatif, ” Terang H. Hendra Agus Junaidi Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Situbondo, kepada sejumlah wartawan. Selasa (19/12/2023).

Baca juga : Kabupaten Situbondo Menerima Alokasi DBHCHT Sebesar Rp77,1 miliar di Tahun 2024

Selain itu, H. Hendra sapaan akrabnya juga mengatakan faktor penyebab penceraian, paling banyak adalah masalah ekonomi.

” Dari faktor penyebab yang paling banyak adalah masalah perekonomian, perselisihan dan pertengkaran. Yang diajukan dari pemohon cerai gugat mencapai 1.134 dan sudah diputus 978, lalu disusul cerai talak sebanyak 591 dan sudah diputus 510. Maka, dari itu kami berharap peran aktif kedua orang tua terhadap anak-anaknya agar tidak salah dalam pergaulan bebas, ” ungkapnya.

Sementara itu, juga diketahui berdasarkan keterangan beberapa pemohon selain faktor ekonomi penyebab penceraian dikarenakan, suami melakukan mabuk-mabukan, meninggalkan salah satu pihak, KDRT, cacat badan dan perselisihan terus menerus atau pertengkaran yang tiada hentinya.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *