Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Gudang Miras Ilegal di Blitar Kota Digrebek, 3 Orang Jadi Tersangka

Favicon
Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Gudang Miras Ilegal 3 Orang Jadi Tersangka E1704965948272
Gudang Miras Ilegal di Blitar Kota Digrebek, 3 Orang Jadi Tersangka. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Blitar – News PATROLI.COM –

Sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan minuman keras (Miras) yang berada di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul, Kota Blitar digerebek Satreskrim Polres Blitar Kota.

Ribuan liter berhasil diamankan dari razia dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu antara lain.

Tiga tersangka, yaitu, WN (26), ME (19) dan MC (23). Ketiga tersangka merupakan pekerja di gudang miras tersebut.

Sedang pemilik gudang miras, I, sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo mengatakan, Penggerebekan tersebut bermula, saat anggota Sat Reskrim Polres Blitar Kota mendapat informasi dari warga bahwa rumah tersebut menyimpan miras.

Baca juga : Propam Polres Bojonegoro dan Subdenpom Gelar Gaktibplin di Tempat Hiburan, Sasar Anggota Polri dan TNI

“Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan selanjutnya ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/1/2024).

Satreskrim mendapat informasi di gudang itu melakukan jual beli minuman keras berupa arak jowo dan minuman keras lainnya dengan jumlah besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *