Situbondo – News PATROLI.COM –
Polsek Panji menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yakni Budi Harsono (51) warga Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Pria paruhbaya tersebut membeli mobil Suzuki Swift dan Toyota Agya kepada korban Imam Syafi’i warga Ajung, Kabupaten Jember seharga Rp134,5 juta dengan membayar uang jadi sebesar Rp18 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp116,5 juta dibayar pakai cek kosong.
Terungkapnya aksi Budi Harsono menggunakan cek kosong itu, berawal saat korban hendak mencairkan cek sebesar Rp116,5 juta di salah satu bank di Situbondo, namun ternyata cek yang digunakan untuk membayar sisa uang pembelian dua mobil merupakan cek kosong.
Mengetahui pelaku memakai cek kosong untuk membayar sisa uang pembelian dua mobilnya, korban sempat menghubungi handphone Budi, namun tidak pernah mengangkat telepon dari korban. Sehingga korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Mapolsek Panji, Situbondo.
Kapolsek Panji, Situbondo AKP Nanang Priyambodo membenarkan, jika pihaknya menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan bernama Budi, dengan kerugian materi sebesar Rp116,5 juta.
“Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dititipkan di ruang tahanan Polres Situbondo, tersangka akan dijerat dengan pasal 372/378 KUHP,” kata AKP Nanang, Selasa (20/2/2024). (Dik)