Wonogiri – News PATROLI.COM –
Kedapatan bawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,74 Gram, seorang wanita inisial AI alias Ayu (34) warga Solo ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri. Jumat (7/6/2024)
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan AI berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan Joho Kelurahan Giriwono Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (7/6/2024) sekitar Pukul 21.30 WIB, anggota berhasil mengamankan AI yang kedapatan sedang mengambil sesuatu barang di lokasi yang dimaksud,” Ujarnya, Sabtu (8/6/2024).
Saat dilakukan interogasi, petugas menemukan 1 paket barang yang di bungkus lakban yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 1, 74 Gram dari tangan AI, dari interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang di kenalnya melalui Medsos.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1, 74 Gram dan 1 Unit SPM Yamaha Mio AD 4718 QU serta 1 unit Handphone merk Samsung A01 yang di gunakan pelaku sebagai sarana untuk bertransaksi barang haram tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” ujarnya.
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada AI.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengguna, pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya. (Marsudi)
Baca juga berita lainnya di Google News