Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Wuryorejo Diamankan Polisi

Marsudi
Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik Di Wuryorejo Diamankan Polisi E1721578939685
Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Wuryorejo Diamankan Polisi
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek PT. Adhi Karya yang beralamat di Kelurahan Wuryorejo Kab. Wonogiri. Jumat (19/7/2024)

2 orang pelaku berhasil diamankan yakni berinisial MW alias Kebo (24) dan JS alias Ojek (24). Keduanya merupakan warga Ds Kerjo Lor Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri. Keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri, Jumat (19/7/2024).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan, pelaku ditangkap saat di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Awalnya Satreskrim Polres Wonogiri (Unit Opsnal) melakukan penyelidikan terkait laporan adanya pencurian kabel listrik di area pompa proyek PT. Adhi Karya.

Dari hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku, kemudian setelah mengantongi identitas pelaku petugas menelusuri keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing pada Jumat malam (19/7/2024).

“Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel di proyek rumah pompa PT. Adhi Karya di Dsn Pencil Kelurahan Wuryorejo Kec/Kab Wonogiri,” ujarnya

Baca juga : Didampingi Advokat Kholil Askohar, Tersangka Pembunuhan Perempuan Asal Kediri Lakukan Rekontruksi

“Keduanya mengaku, kabel hasil curian tersebut telah pelaku jual kepada tukang rosok keliling dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah),“ pungkasnya

Saat penangkapan Tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Handphone VIVO dan 1 unit SPM Suzuki Smash dan 1 buah buah gergaji yang di gunakan untuk melakukan kejahatannya.

Sebelumnya, pada hari Senin (1/7/2024) korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek rumah pompa PT. Adhi Karya. Menurut korban, pencurian terjadi pada Sabtu (29/6/2024). Atas kejadian tersebut korban melapor ke Kepolisian.

“Berbekal laporan polisi tersebut, Reskrim Polres Wonogiri melaksanakan penyelidikan dan pada Jumat malam dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku tersebut. Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Wonogiri berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatannya, kepada pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkasnya (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *