Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Proyek Plengsangan di Desa Candipari Sidoarjo Diduga Siluman

Agus Sutopo
Proyek Plengsangan Di Desa Candipari Sidoarjo Diduga Siluman E1723006365874
Proyek Plengsangan di Desa Candipari Sidoarjo Diduga Siluman
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Pengerjaan proyek pembangunan TPP (Tembok Penahan Tanah) yang biasa disebut plengsengan di Desa Candipari, RT 12, RW 05, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga sebagai proyek siluman. Proyek ini tidak memiliki papan nama Proyek di lokasi, sehingga tidak jelas sumber dananya, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua LSM AUU, Hariadi (Banteng) Rabu, (7/8/2024), mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek irigasi di Desa Candipari tidak sesuai dengan aturan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, proses pengerjaan terkesan acak-acakan, tanpa menggunakan molen untuk mencampur adukan semen dan pasir, serta diduga tidak ada galian pondasi yang memadai.

Hariadi juga mempertanyakan asal dana proyek yang tidak jelas, apakah berasal dari program pokok pikiran (Pokir) atau sumber lain. Volume proyek plengsengan tersebut sekitar 200 meter masuk ke lokasi Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Proyek ini diduga bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 177.000.000,-.

Baca juga : Terkait Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Keuangan Dana Desa 2023, Kejaksaan Panggil Sejumlah Camat di Ponorogo
Proyek Plengsangan Di Desa Candipari Sidoarjo Diduga Siluman 2 E1723006347614
Proyek Plengsangan di Desa Candipari Sidoarjo Diduga Siluman

Menanggapi ketidakjelasan proyek pembangunan saluran di Desa Candipari, Hariadi menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan dana negara harus transparan sesuai dengan amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung mengecek proyek tersebut.

“Pihak terkait harus transparan dan mematuhi peraturan yang ada, terlebih jika menggunakan dana negara. Saya meminta APH untuk segera mengkroscek proyek ini,” tegas Hariadi.

Proyek yang dikerjakan tanpa pengawasan yang memadai dari pihak pemerintah ini menjadi perhatian publik, dan diharapkan ada tindak lanjut untuk memastikan semua proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat News PATROLI hendak konfirmasi, dilokasi kegiatan hanya bertemu mandor bernama Sudarmanto, dia menyebutkan pelaksananya bernama Yopi namun saat ini dia tidak ada di lokasi proyek. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *