Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Ribuan Pendamping Desa dari 15 Daerah di Jatim Ikuti Apel Kebangsaan di Alun-alun Bojonegoro

Eko Wahyudi
Ribuan Pendamping Desa Dari 15 Daerah Di Jatim Ikuti Apel Kebangsaan Di Alun Alun Bojonegoro E1726655360322
Ribuan Pendamping Desa dari 15 Daerah di Jatim Ikuti Apel Kebangsaan di Alun-alun Bojonegoro
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro – News PATROLI.COM –

Desa menjadi rumah data untuk pembangunan Indonesia. Hal ini mengemuka saat Apel Kebangsaan bersama Pendamping Desa Provinsi Jawa Timur, Selasa (17/9/2024) di alun-alun Kabupaten Bojonegoro. Apel diikuti peserta dari 15 kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) RI Kemendes PDTT Rosyid Althaf menyampaikan amanat dari Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bahwa pendamping desa adalah profesi di bawah koordinasi Kemendes PDTT. Keberadaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) mengacu Undang-Undang Desa yang mempunyai tugas untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.

“Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintah desa dan pembangunan desa. Kemudian meningkatkan prakarsa kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif. Selain itu untuk meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor dan tentu mengoptimalkan aset lokal desa,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya menekankan adanya kemampuan membaca ulang peta jalan pendamping dan pendampingan di dalam berdesa. Formula pendamping desa sebagai satu kesatuan dilaksanakan pendamping. Terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader, pemberdayaan masyarakat desa dan atau para pihak ketiga yang memiliki sense dalam berdesa.

Baca juga : Bojonegoro Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Wujud Pelayanan Terbaik Bidang Transportasi

Berdesa sebagai sebuah cara yang luar biasa. Dengan semangat yang berkobar-kobar di dalam pengembangan yang utuh akan seluruh sendi kehidupan. Berdesa menjadi sebuah panggilan hidup bagi pendamping desa. Desa menjadi basis modal sosial yang memupuk tradisi solidaritas, kerja sama, swadaya dan gotong-royong secara inklusif yang melampaui batas batas eksklusif, kekerabatan suku, agama, aliran atau sejenisnya.

Pendamping desa di dalam prosesi pendampingan harus menyadari bahwa desa memiliki kekuasaan dan pemerintahan. Di dalamnya mengandung otoritas dan akuntabilitas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Di sini terkandung makna yang sangat dalam bahwa pendamping desa dihadirkan bukan untuk mengambil alih tugas dan peran pemerintah desa. Akan tetapi menjadi mitra kerja dalam membangun desa untuk kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *