Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

WNA Asal Prancis Nekat Jual Motor Curian di Nusa Penida

Dedy Candra Widiyatmoko
Polres Klungkung Berhasil Ringkus WNA Asal Prancis Nekat Jual Motor Curian Di Nusa Penida
WNA Asal Prancis Nekat Jual Motor Curian di Nusa Penida
banner 120x600
banner 336x280

Kkungkung – News PATROLI.COM –

Polres Klungkung berhasil meringkus Seorang WNA (Warga Negara Asing) asal Prancis, Amaury (29) dan untuk memperpanjang jawabkan perbuatannya wna tersebut harus mendekam di jeruji besi Polres Klungkung, Senin (3/2/2025).

Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah nekat mencuri sepeda motor di Nusa Penida.
Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono mengatakan, tersangka (Amaury) ditahan di Polres Klungkung, Senin (3/2/2025). Setelah sebelumnya diamankan di Polsek Nusa Penida.

Tersangka diketahui mencuri sepeda motor di Nusa Penida pada Minggu (26/1/2025) lalu.
Saat itu pelaku nekat menjual Sepeda Motor Honda Scoopy DK 2781 FCH, kepada seorang warga asal Desa Batumadeg, Nusa Penida, I Putu Gede (32).

Awalnya WNA itu menjual sepeda motor itu dengan harga Rp10 Juta. Namun setelah tawar menawar, WNA itu justru sepakat menjual sepeda motor itu dengan harga hanya Rp1 Juta. Mengingat harga yang terlalu murah, saksi (Putu Gede) merasa curiga. Ia membuka sadel dan di dalam bagasi sepeda motor itu ada KK (kartu keluarga) pemilik sepeda motor, yang juga berasa dari Desa Batumadeg.

Baca juga : Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi di Lombok Tengah

“Saksi (Putu Gede) lalu tidak jadi membeli, dan menyampaikan hal itu ke warga lainnya,” ujar Agus Widiono, Senin (3/2/2025). Akhirnya hal ini didengar oleh pemilik sepeda motor, I Gede Putu Sarman (43).

Setelah mengecek CCTV, diketahui sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh WNA.

Tidak berselang lama, WNA itu justru melintas di depan sebuah warung dan dilihat oleh anak pemilik sepeda motor. Pelapor segera berusaha mengejar pelaku, namum pelaku justru tancap gas.

Sempat dikejar sejauh 1 Kilometer, akhirnya WNA itu dapat dihentikan dan langsung diamankan ke Polsek Nusa Penida. Akibat perbuatannya, Amoury disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *