Lotim – News PATROLI.COM –
Seorang bayi perempuan baru lahir ditemukan dalam keadaan terbungkus tas dan kain sarung di Berugak Masjid Miftahul Jannah, Dusun Penakak, Desa Masbagik Timur, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Bayi tersebut diduga sengaja ditinggalkan orang tuanya hanya beberapa jam setelah dilahirkan.
Kepala Seksi Humas Polres Lotim, AKP Nikolas Osman menjelaskan, laporan pertama diterima Bhabinkamtibmas Desa Masbagik Timur, Aipda Kasin, dari warga setempat bernama Maya (33) .
Saksi melihat bayi itu di dalam tas merek Richeese Factory berwarna merah. Tas tersebut diletakkan di berugak halaman masjid dengan bayi di dalamnya yang terbungkus kain sarung motif kotak hitam. Setelah mengecek lokasi, Aipda Kasin bersama Maya segera membawa bayi ke Puskesmas Pembantu Desa Masbagik Timur pukul 03.30 WITA.
Di puskesmas, bidan desa, Sandi Pariana, membersihkan dan memastikan badan bayi malang itu. Bayi tersebut kemudian dirujuk ke Puskesmas Masbagik Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menyatakan bayi berjenis kelamin perempuan itu lahir sekitar 5 jam sebelum ditemukan, dengan berat 2,6 kg, tinggi 47,5 cm, serta lingkar kepala dan dada masing-masing 29 cm. Bayi dinyatakan sehat dan diduga dilahirkan dengan bantuan dukun beranak tradisional (belian).
Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dokumentasi, dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lotim untuk menyelidiki kasus lebih lanjut.
Polisi menduga kuat bayi ini sengaja ditinggalkan orang tuanya. Polisi saat ini masih melacak keluarga atau pihak terkait yang tega melepas bayinya tersebut.
Saat ini, bayi tersebut sementara dirawat oleh Bidan Sandi Pariana di Puskesmas Pembantu Desa Masbagik Timur. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tentang identitas orang tua bayi untuk segera melapor.
Dua saksi, Udin (52 tahun) dan Zulkarnain alias Maya (33 tahun), turut membantu proses evakuasi. Keduanya merupakan warga Dusun Penakak. Polisi masih mendalami apakah ada kamera pengawas atau keterangan warga lain yang dapat mengungkap pelaku atau motivasi penelantaran ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan layanan kesehatan dan perlindungan anak. Pihak berwenang mengingatkan bahwa menelantarkan bayi termasuk tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum sesuai KUHP. (Ony)