Denpasar, News PATROLI.COM –
Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus kericuhan, usai aksi unjuk rasa Sabtu (30/09/2025).
Tersangka tersebut terdiri atas 10 orang dewasa dan 4 orang di bawah umur. Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengatakan para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali dan di depan Gedung DPRD Provinsi Bali.
Mulanya, Polda Bali menangkap 170 orang yang diduga sebagai provokator dan pelaku kericuhan. Namun, kemudian mengerucut jadi 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya, sudah dipulangkan secara bertahap.
“Seluruh tersangka yang kami amankan ini adalah para perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara bertindak anarkis dan merusak fasilitas umum, bukan pengunjuk rasa,” klaim Daniel dalam konferensi pers yang diadakan di depan Mapolda Bali, Selasa (16/09/2025).
Daniel memaparkan terdapat empat laporan polisi yang berbeda terhadap 14 pelaku tersebut. Pertama, laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 170 KUHP untuk TKP Gedung Ditreskrimsus Polda Bali. Kedua, laporan polisi mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Huruf 2E KUHP.
Ketiga, laporan polisi mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 170 KUHP untuk TKP kantor DPRD Provinsi Bali.
Terakhir, laporan polisi tentang tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Mereka terbukti melakukan penyerangan terhadap personel Polri yang saat itu mengamankan unjuk rasa. Akibatnya, 13 orang personel mengalami luka serius hingga dilarikan ke rumah sakit,” katanya.
Dari perkara tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa batu, pecahan kaca, pecahan pot, rekaman CCTV di TKP, ponsel milik pelaku, dua botol bekas yang dilumuri oli, satu buah botol yang berisikan Pertalite, serta amunisi gas air mata.
Berdasarkan analisis barang bukti dan olah TKP, polisi mengamankan tersangka 10 orang dewasa yang terdiri atas FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18). Tersangka dewasa tersebut lantas ditahan di Rutan Polda Bali.
Sementara untuk empat orang tersangka di bawah umur, yakni PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17), polisi tidak melakukan penahanan. Keempatnya telah dikembalikan kepada orang tua. Namun, keempat tersangka tersebut wajib menjalani proses diversi (pengalihan perkara).
Para pelaku di bawah umur tersebut ikut serta merusak dan melempari kendaraan dinas Polri dengan batu sehingga sang sopir terluka. Selain itu, mereka juga mengambil barang-barang yang ada di dalam kendaraan dinas Polri.
“Kepada mereka, akan dilakukan penelitian oleh Badan Pemasyarakatan Komisi Anak. Setelah ada penelitian, dilakukan gelar bersama, lalu laik untuk dilaksanakan diversi. Setelah itu, akan dilaksanakan pembinaan. Diversi wajib dilakukan bagi anak yang melanggar suatu tindak pidana di bawah ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali, Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman, dalam kesempatan yang sama.
Adhi menegaskan, penangkapan 14 orang tersangka tersebut didasari oleh bukti yang jelas, yakni keterangan saksi yang melihat secara langsung, rekaman dari CCTV dari sekitar titik kejadian, serta rekaman yang diambil oleh petugas polisi. Akibatnya, telah menjadi jelas mengenai peran dan perbuatan dari 14 orang pelaku tersebut terhadap pasal yang disangkakan.
Sementara itu, Dirressiber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra, mengungkap bahwa ada beberapa pelaku yang menggunakan Telegram untuk berkomunikasi atau bergerak.
“Untuk pantauan media sosial, saat ini baru sifatnya grup. Kalau untuk media sosial, hanya suara-suara aspirasi yang tentunya itu belum masuk (kategori provokasi). Kami juga tetap pantau dan monitor,” . Terangnya (Dedy)
















