banner 700x256

Dalam Rangka Hari Arak Bali ke-6, Kemenperin Berikan Hadiah Izin Usaha Arak Bali Melalui Perumda Pemprov

banner 120x600
banner 336x280

Denpasar, News PATROLI.COM –

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam peringatan Hari Arak Bali Ke-6 memberikan hadiah berupa izin usaha arak Bali melalui perusahaan umum daerah (perumda) milik Pemprov Bali.

“Pada momen ini kami menyerahkan izin usaha industri yang nantinya akan digunakan oleh anak Perumda Kerta Bali Saguna yang ditunjuk untuk mengelola izin produksi minuman beralkohol Provinsi Bali dengan nama PT. Kanti Barak Sejahtera,” kata Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

Putu Juli di Kabupaten Badung, Kamis, meminta dengan telah diberikannya perusahaan tersebut izin, ke depan lahir solusi-solusi atas permasalahan petani dan perajin arak Bali yang jumlahnya lebih dari 1.472 perajin.

“Nantinya perusahaan ini dapat berfokus untuk melakukan pembinaan petani dan perajin arak Bali mulai dari peningkatan kualitas, standarisasi, pengemasan, dan pemasaran sehingga dapat diterima oleh konsumen dan berorientasi ekspor,” Paparnya

Pesan ini diberikan Kemenperin bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya yang ada dan menciptakan nilai tambah produk arak Bali.

Dirjen Industri Agro itu meyakini jika izin usaha ini dikelola dengan baik maka produk minuman fermentasi atau destilasi khas Bali ini tidak hanya akan menjadi simbol kebanggaan budaya tetapi sumber kesejahteraan dan penggerak perekonomian masyarakat.

Selain itu Putu Ardika juga mengharapkan komitmen seluruh unsur yang terkait dengan industri arak Bali seperti pelaku usaha sektor pariwisata baik hotel, restoran, dan kafe agar turut berperan aktif memasarkan arak Bali dan brem.

Baca juga :  Satgas Pangan Polres Ponorogo Pantau Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Jelang Nataru

Atas hadiah ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sangat berterima kasih karena perajin dan petani arak lokal ini akan semakin mudah dan sejahtera.

Selama ini 58 merek arak Bali yang sudah legal berpita cukai harus menempel dengan perusahaan yang mempunyai izin dan berbiaya mahal, sehingga dengan diberikannya izin anak perumda Pemprov Bali mengelola maka seluruh perajin berkumpul di sana.

“Saya minta PT. Kanti Barak Sejahtera mengolah perizinan ini dalam rangka memproduksi dan melakukan peredaran, menaungi semua koperasi dan para produsen arak yang ada di Bali supaya tidak perlu lagi bernaung dari perusahaan yang berbayar banyak,” ujarnya.

Pemprov Bali berharap izin usaha ini mengantarkan produksi yang lebih baik lagi, lebih produktif, berkualitas, berdaya saing, dan tetap penuh tanggung jawab.

Gubernur Koster turut bercerita izin usaha ini tidak turun cuma-cuma, sebelumnya pada September 2025 ia secara langsung memohon kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Koster menjelaskan langsung bahwa izin usaha menjadi kendala terakhir dari perjalanan pengembangan industri arak Bali, sehingga kini Koster merasa perjalanannya hampir selesai untuk memperjuangkan arak Bali. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *