banner 700x256

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 2,6 KG

banner 120x600
banner 336x280

Malang, Newspatroli.com

Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24 th) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang karena kedapatan membawa narkoba. Tersangka diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi.

Petugas sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba pada Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi  jalan Jalan Kopral Usman Gang Masjid Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang. Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto S.E., S.I.K. melihat gelagat MRD yang mencurigakan, sehingga segera melakukan penangkapan terhadap tersangka .

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, narkotika golongan 1 jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram,” terang Kapolresta Malang Kota saat press release Kamis (06/01/2022).

Kapolresta menambahkan, Tersangka MRD bertugas sebagai kurir & pengedar. Barang tersebut diketahui milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka MRD.

Baca juga :  Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Pracimantoro, Polres Wonogiri Amankan Pelaku

“Awal mulanya tersangka MRD menerima Shabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk Narkotika jenis shabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka MRD atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari Tersangka MRD selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A,” ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan  Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3. (Mik/Tok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *