Sumbawa – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyidik dugaan perintangan terhadap polisi saat melakukan penangkapan pengedar sabu di Desa Tengah, Kecamatan Utan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika petugas mengamankan seorang terduga pengedar berinisial P beserta barang bukti sabu. Dalam proses penggeledahan, polisi mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang diduga menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat perlawanan tersebut, seorang anggota polisi menjadi korban sabetan parang saat menjalankan tugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, Senin (21/9) mengatakan perkara dugaan perintangan penangkapan kini ditangani Satreskrim Polres Sumbawa dan telah masuk tahap penyidikan.
“Ini lagi disidik masalah itu di Satreskrim Polres Sumbawa,” kata dia.
Kombes Pol. Roman mengatakan penyidik masih mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Hingga kini, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, nanti didalami dari alat bukti yang ada. Perkembangan dari Polres Sumbawa, masih baru naik sidik,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 September 2026, siang. Saat itu petugas terlebih dahulu mengamankan P dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu.
Namun, lanjut Dirres Narkoba Polda NTB, ketika proses penggeledahan berlangsung, situasi memanas setelah keluarga terduga pelaku diduga melakukan perlawanan menggunakan parang.
Petugas kemudian mengambil tindakan untuk mengendalikan situasi. Dalam kejadian tersebut, dua orang terkena tembakan pada bagian lengan dan bawah ketiak. Kendati demikian, keduanya hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik masih mengumpulkan serta mendalami alat bukti yang ada,” tutur Kombes Roman.
Sementara itu, terhadap P, polisi belum kembali melakukan upaya penangkapan. Petugas telah mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 23,07 gram dari perkara tersebut.
Kombes Roman mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada P untuk menyerahkan diri. Namun, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap akan dilanjutkan sesuai prosedur.
“Jadi memang kami proses sementara, kami imbau untuk menyerahkan diri. Kemudian, tetap untuk administrasi penetapan tersangkanya dia dahulu. Nanti kami jemput paksa,” tandasnya.
Penyidik kini masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan terhadap petugas serta memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
















