Kejaksaan Negeri Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara

banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Kejaksaan Negeri Lampung Utara musnahkan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap (Inkarch) dari 42 perkara, ya itu perkara narkotika, oharda dan kamtibum.

Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara setelah inkarch itu meliputi barang bukti narkotika, Orang dan harta benda (Oharda), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), dan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu 30 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, SH, MH, didampingi Kasi Intelejen Ready Mart Handry Royani, SH, MH, dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pegelolaan Barang Bukti, Puji Rahmadian, SH, MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya atas putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor. 100/Pid.Sus/2026/PN Kbu, 9 Juli 2026 dan Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi terhadap perkara yang lain Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-1121/L.8.13/Enz.3/07/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Baca juga :  DPRD Lampung Utara Sahkan Perubahan APBD 2026, Pemkab Fokus Genjot Infrastruktur Jalan

Lebih lanjut, Kajari Lampung Utara Edy Subhan mengatakan, amarputusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap (Inkarch) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Dari 42 perkara itu diantaranya barang bukti yang dimusnahkan Narkotika, barang bukti Oharda dan barang bukti Kamtibum.

Dengan rincian handphone 3 unit, senjata tajam 2 bilah, senjata api 3 pucuk, senjata api rakitan jenis revorver dan 8 butir peluru.

Timbangan 11 buah, sabu-sabu 37,694 gram, tembakau sintesis 23,34 gram, ganja, 333,688 gram, psikotropika 100 butir pil esilgan dan 10 butir pil riklona, lain-lain 1 buah senjata tajam jenis pisau lipat gagang hijau, 1 helai kaos dalam berwarna abu-abu, 1 bilah batang bambu.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Ferdinaldo H. Bonodikun, SH, MH, dan perwakilan Pemkab, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *