Komisi B DPRD Sidoarjo Bahas Permohonan Diskon Retribusi PBG Rp2,67 Miliar, Perusahaan Diminta Ajukan Ulang ke Bupati

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing bersama Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim), Bagian Hukum, serta perwakilan PT Java Metalindo Prima Industri untuk membahas permohonan pengurangan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mencapai sekitar Rp2,67 miliar. Dalam pembahasan tersebut, perusahaan meminta keringanan pembayaran hingga 50 persen dengan merujuk pada ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Hearing yang berlangsung di Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (13/10/2026), dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto. Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti surat permohonan perusahaan sekaligus meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai dasar penghitungan retribusi, mekanisme pemberian keringanan, dan landasan hukum yang dapat digunakan dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.

Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Perkim Sidoarjo, Ir. Bachruni, perwakilan Bagian Hukum, Komang Ray Waryawan, SH, serta anggota Komisi B, yakni Atok Ashari, Sulamulhadi, dan Benny Airlangga Yogaswara, SH. Sementara itu, PT Java Metalindo Prima Industri hadir bersama perwakilan manajemen dan tim hukumnya untuk menyampaikan penjelasan mengenai dasar pengajuan permohonan pengurangan retribusi.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, menegaskan bahwa hearing tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memperoleh penjelasan yang menyeluruh dari seluruh pihak sebelum menentukan langkah tindak lanjut.

Menurutnya, permohonan perusahaan perlu dibahas dengan melibatkan OPD yang memiliki kewenangan, sehingga dapat diketahui secara jelas apakah pengurangan retribusi dimungkinkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan tidak hanya menyangkut besaran kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan, tetapi juga mekanisme pemberian keringanan dan konsekuensi hukumnya bagi pemerintah daerah.

DPRD, lanjutnya, perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mempunyai dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi maupun pengelolaan pendapatan daerah.

Dalam hearing tersebut, perwakilan hukum PT Java Metalindo Prima Industri, Didik, menjelaskan bahwa kewajiban retribusi PBG yang dibebankan kepada perusahaan mencapai sekitar Rp2,67 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga perusahaan berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pemberian keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Didik menyampaikan, pihak perusahaan sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan kepada dinas terkait dan mengajukan permohonan kepada kepala daerah. Namun, hingga pembahasan berlangsung, perusahaan mengaku belum memperoleh kepastian mengenai kemungkinan pemberian pengurangan retribusi tersebut.

Atas dasar itu, perusahaan meminta DPRD memfasilitasi pembahasan bersama OPD terkait agar persoalan yang dihadapi memperoleh kejelasan, terutama mengenai peluang pemberian keringanan berdasarkan regulasi daerah.

Dalam penyampaiannya, pihak perusahaan merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 110. Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam menelaah permohonan pengurangan retribusi PBG.

Perusahaan pun menyampaikan permintaan agar kewajiban retribusi tersebut dapat dikurangi hingga 50 persen. Meski demikian, permintaan itu masih memerlukan kajian lebih lanjut dari pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum dan mekanisme administrasi yang berlaku.

Bagi perusahaan, kepastian mengenai mekanisme pemberian keringanan menjadi penting agar kewajiban retribusi dapat diselesaikan dengan mengacu pada aturan yang jelas. Sementara bagi pemerintah daerah, permohonan tersebut harus ditelaah secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Dinas Perkim Sidoarjo, Ir. Bachruni, menjelaskan bahwa penghitungan retribusi PBG dilakukan menggunakan sistem aplikasi yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Melalui sistem tersebut, besaran retribusi dihitung berdasarkan komponen dan data yang dimasukkan sesuai ketentuan teknis yang berlaku. Hasil penghitungan aplikasi kemudian menjadi dasar penetapan nilai kewajiban retribusi yang harus dibayarkan pemohon.

Namun, menurut Bachruni, permohonan pengurangan pembayaran perlu ditelaah secara terpisah dengan memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan keringanan.

Ia menekankan pentingnya kelengkapan dasar hukum dan dokumen pendukung sebelum pemerintah mengambil keputusan. Hal itu diperlukan agar kebijakan yang nantinya diberikan tidak menimbulkan persoalan saat dilakukan pemeriksaan oleh auditor.

Dengan demikian, besaran retribusi yang telah dihitung melalui sistem dan kemungkinan pemberian keringanan merupakan dua hal yang perlu dikaji berdasarkan ketentuan masing-masing. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki pijakan hukum yang memadai.

Dalam forum tersebut, perwakilan Dinas Pendapatan juga menjelaskan bahwa penghitungan retribusi dilakukan berdasarkan komponen yang dimasukkan ke dalam aplikasi. Ketentuan daerah membuka ruang pemberian keringanan berdasarkan kemampuan membayar, tetapi mekanisme dan kriteria penerapannya masih perlu ditelaah lebih lanjut.

Baca juga :  Diduga Keracunan Makanan, 19 Siswa SDI Arahmah Jalani Perawatan di RSU Assakinah Medika

Kajian tersebut mencakup keterkaitan antara ketentuan dalam peraturan daerah, persyaratan administrasi, dan sistem penghitungan yang digunakan dalam penetapan retribusi PBG.

Penjelasan dari OPD tersebut menjadi bagian penting dalam hearing karena DPRD ingin memastikan bahwa permohonan perusahaan tidak hanya dipandang dari besarnya nilai tagihan, tetapi juga berdasarkan ketentuan yang mengatur kewenangan pemberian pengurangan.

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum, Komang Ray Waryawan, SH, menyampaikan bahwa PT Java Metalindo Prima Industri dapat kembali mengajukan permohonan keringanan retribusi kepada Bupati Sidoarjo dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.

Dokumen tersebut antara lain surat ketetapan retribusi daerah, penjelasan mengenai kondisi keuangan perusahaan, serta uraian tentang objek bangunan yang menjadi dasar pengajuan permohonan.

Kelengkapan dokumen dinilai penting agar pemerintah daerah mempunyai bahan yang cukup untuk melakukan penelaahan secara administratif dan hukum. Dengan adanya dokumen pendukung, permohonan perusahaan dapat dikaji berdasarkan kondisi yang disampaikan sekaligus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Komang juga menyoroti perlunya aturan teknis yang lebih terperinci sebagai pelaksanaan Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024. Kejelasan aturan pelaksana dinilai penting untuk memberikan pedoman mengenai persyaratan, mekanisme, dan batasan kewenangan dalam pemberian keringanan retribusi.

Ketersediaan pedoman yang jelas diharapkan dapat mendorong proses pengambilan keputusan yang lebih terukur dan transparan. Selain itu, aturan teknis juga diperlukan agar kebijakan yang diberikan kepada pemohon mempunyai dasar pertanggungjawaban yang kuat.

Dalam konteks permohonan PT Java Metalindo Prima Industri, kelengkapan dokumen dan kejelasan dasar hukum menjadi dua aspek yang harus diperhatikan sebelum pemerintah daerah menentukan apakah pengurangan retribusi dapat diberikan.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi B DPRD Sidoarjo menekankan perlunya kehati-hatian sebelum memberikan rekomendasi atas permohonan pengurangan retribusi PBG. DPRD memandang bahwa setiap permohonan harus diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan besarnya nilai kewajiban perusahaan.

Kebijakan keringanan juga perlu mempertimbangkan prinsip keadilan bagi pelaku usaha lainnya. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa keputusan yang diberikan kepada satu perusahaan tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai perlakuan terhadap perusahaan lain yang berada dalam kondisi serupa.

Karena itu, kejelasan kriteria pemberian keringanan menjadi hal yang penting. Apabila memang tersedia ruang berdasarkan peraturan daerah, mekanisme penerapannya harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

DPRD juga perlu memastikan bahwa setiap rekomendasi yang disampaikan tidak melampaui kewenangan lembaga dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Sementara keputusan akhir mengenai permohonan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan ini sekaligus mempertemukan kebutuhan perusahaan untuk memperoleh kepastian atas permohonan keringanan dengan kewajiban pemerintah daerah menjaga tertib administrasi serta akuntabilitas pendapatan daerah.

Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sulamulhadi, yang akrab disapa Gus Wawan, mempersilakan PT Java Metalindo Prima Industri kembali menyampaikan surat permohonan keringanan retribusi kepada Bupati Sidoarjo.

“Monggo perusahaan berkirim surat ulang ke Pak Bupati,” tegas Gus Wawan.

Permohonan baru tersebut diharapkan disertai dokumen pendukung yang lengkap sehingga pemerintah daerah dapat melakukan penelaahan lebih lanjut. Melalui mekanisme itu, perusahaan mempunyai kesempatan untuk menyampaikan kembali dasar permohonan beserta dokumen yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan kepala daerah.

Langkah pengajuan ulang ini menjadi tindak lanjut yang mengemuka dalam hearing Komisi B DPRD Sidoarjo. Namun, pengajuan kembali tidak serta-merta berarti permohonan akan dikabulkan. Pemerintah daerah tetap perlu memeriksa kelengkapan administrasi, menilai dasar hukum yang digunakan, dan memastikan kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi B berharap langkah tersebut dapat membuka jalan bagi kepastian hukum atas permohonan pengurangan retribusi PBG yang nilainya mencapai sekitar Rp2,67 miliar.

Melalui pembahasan bersama OPD terkait, DPRD mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti secara jelas, terukur, dan sesuai prosedur. Dengan demikian, perusahaan memperoleh kepastian mengenai proses permohonannya, sedangkan pemerintah daerah tetap dapat menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Hingga hearing berlangsung, permintaan pengurangan retribusi hingga 50 persen masih berupa usulan dari pihak perusahaan. Keputusan mengenai dapat atau tidaknya keringanan diberikan tetap menunggu proses penelaahan dan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *