banner 700x256

Ratusan Warga Dusun Lengkong Lakukan Long March dan Demo di Balai Desa Sidoharjo Tuntut Polo Misran Turun Dari Jabatanya

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, Newspatroli.com

Ratusan Warga Dusun Lengkong Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Selasa ( 11/ 01 / 2022 ) Pagi menggelar Long March ( arak arakan / pawai ) sambil memikul keranda mayat disepanjang jalan menuju Balai Desa Sidoharjo, dengan pengawalan ektra ketat dari Aparat Kepolisian dan melakukan unjuk rasa menuntut Oknum Kepala Dusun Lengkong, yang bernama Mislan yang diduga telah menyalah gunakan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Ratusan warga Dusun Lengkong yang mayoritas kaum ibu ibu ini rela melakukan Demo dan Orasi menuntut Oknum Polo Misran Turun dari Jabatannya atau dipecat jadi Polo Lengkong, Walaupun sempat diguyur hujan Deras ibu ibu ini nekat saja melakukan Demo, yang akhirnya beberapa perwakilan Warga Dusun Lengkong ini diajak musyawarah atau rembukan bersama dengan Kepala Desa Sidoharjo H. Rifan Hanum, SH, MH, bersama BPD, LPM, Para Tokoh Masyarakat Desa Sidoharjo didampingi Camat Gedeg Taufik Rachman, STTP, Polsek Gedeg dan Danramil Gedeg membahas masalah ini.

Sementara itu Kepala Desa Sidoharjo, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. usai mengelar rapat intenal dengan perwakilan warga Dusun Lengkong yang melakukan Demo kepada para wartawan yang mewancarainya menjelaskan bahwa tuntutan warga yang unjuk rasa ada empat. yang pertama, Yakni : turunkan Kepala Dusun Lengkong atas nama Misran yang telah menyalahgunakan wewenang. Kemudian yang kedua batalkan perjanjian terkait akses jalan masuk ke PT. Platinum Regency. Kemudian yang ketiga membatalkan izin penggunaan tanah kas desa untuk tanah makam Dusun Lengkong. Kemudian yang keempat tidak percayanya warga Dusun Lengkong kepada Kepala Dusun Lengkong.

“Jadi semua aspirasi dari warga Dusun Lengkong itu sudah kami tampung dan kami tindak lanjuti dari mulai perizinan, perjanjian dan lain-lain sudah kami batalkan sejak hari Minggu tanggal 9 Januari 2022. Terkait masalah yang utama turunkan Kepala Dusun Lengkong hari ini kami proses menunggu alur peraturan-peraturan yang menaunginya yakni masih ada waktu 14 hari lagi dan non aktif Pak Misrannya setelah 14 hari berikutnya,” ucap Lurah Sidoharjo H.Rifan Hanum.

Dijelaskan lagi oleh pria yang akrab disapa Lurah Abah Hanum ini, bahwa , PT. Platinum Regency belum pernah koordinasi dengan Kepala Desa Sidoharjo dari tahun 2014 sampai hari ini untuk tanah kas desa yang akan dipakai untuk jalan masuk ke PT. Platinum Regency. Artinya proses-proses yang harus dilakukan untuk penggunaan tanah kas Desa tidak dilakukan PT. Platinum Regency.

“Seharusnya PT. Platinum Regency mengikuti prosesnya yakni dengan musyawarah dengan Kepala Desa Sidoharjo, kemudian bermusyawarah dengan BPD dan tokoh-tokoh masyarakat. Baru kemudian ada perhatian dan izin. Kepala Dusun Lengkong itu hanya selaku pembina di Dusun Lengkong, bukan pengambil kebijakan dalam perjanjian dengan PT. Platinum Regency. Jadi setiap pengambil kebijakan itu harus melalui Kepala Desa,” lanjut Lurah Abah Hanum.

Lurah Sidoharjo Abah Hanum ini yang dikenal sebagai Penasehat Hukum ini juga menjelaskan bahwa masalah tanah Kas Desa yang mau dijadikan makam sudah kami batalkan.

“Jadi tanah kas desa di Dusun Lengkong itu masuk Zona Hijau bukan Zona Kuning, makanya kami batalkan,” ucap Lurah Abah Hanum mengakhiri keterangan kepada Ratusan Wartawan yang mewancarainya . ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *