Propemperda 2027 Disepakati, Kualitas Regulasi Jadi Ujian Serius DPRD Lampung Utara

banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –

DPRD Kabupaten Lampung Utara bersama Pemerintah Daerah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027 dengan memasukkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan. Namun kesepakatan tersebut tidak boleh berhenti sebatas daftar program dan keputusan di atas kertas.

Publik menunggu sejauh mana regulasi itu benar-benar dibahas, dituntaskan tepat waktu, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara yang dipimpin Ketua DPRD Yusrizal, ST, di ruang sidang paripurna, Kamis (22/10/2026). Dari 45 anggota DPRD, hadir 31 orang, sementara 14 lainnya tidak hadir karena berhalangan.

Rapat dihadiri Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis beserta jajaran, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, dan awak media.

Sebanyak 12 Raperda yang masuk Propemperda 2027 menyentuh sektor strategis, mulai dari penganggaran, kelembagaan perangkat daerah, pajak dan retribusi, pengelolaan aset, hingga perizinan usaha dan pengembangan industri.

Komposisinya menempatkan DPRD dan Pemda pada tanggung jawab yang tidak ringan. Keberhasilan legislasi tidak cukup diukur dari jumlah rancangan yang disepakati, melainkan dari kualitas regulasi, ketepatan waktu pembahasan, dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan.

Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, menegaskan Propemperda menjadi pedoman utama.

“Propemperda ini menjadi pedoman kita dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai kebutuhan masyarakat Lampung Utara,” ujar Yusrizal.

Pernyataan itu menegaskan agenda legislasi tidak sekadar kewajiban administratif. Setiap Raperda harus disusun dengan landasan hukum kuat, pembahasan cermat, dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Bupati Hamartoni Ahadis memaparkan 12 Raperda prioritas tersebut, yakni:

  1. Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
  2. Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
  3. Raperda APBD Tahun Anggaran 2028.
  4. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  5. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  6. Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  7. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
  8. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
  9. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.
  10. Raperda tentang Penataan Toko Modern, Minimarket, dan Kemitraan UMKM.
  11. Raperda tentang Pendaftaran dan Pembinaan Gedung.
  12. Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten Lampung Utara.
Baca juga :  DPRD Lampung Utara Sahkan Perubahan APBD 2026, Pemkab Fokus Genjot Infrastruktur Jalan

Dari daftar tersebut, regulasi pajak dan retribusi, pengelolaan barang milik daerah, serta kemudahan berusaha menjadi perhatian serius. Ketiganya berkaitan langsung dengan penerimaan daerah, tata kelola aset, dan kepastian berusaha bagi masyarakat.

Pembahasannya perlu dilakukan terbuka dan terukur, agar memiliki tujuan jelas, tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya, serta tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.

“Penetapan Propemperda harus dilakukan sebelum penetapan Raperda tentang APBD. Mudah-mudahan Propemperda tahun 2027 ini akan menjadi sumbangsih bersama DPRD untuk kemajuan pembangunan Lampung Utara di masa mendatang,” kata Hamartoni.

Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Darma Tohir, SH., MH.,membacakan ikhtisar keputusan rapat. Keputusan Nomor 4 Tahun 2026 memuat persetujuan bersama DPRD dan Pemda terhadap Propemperda Tahun Anggaran 2027, ditetapkan di Kotabumi 22 Oktober 2026.

Dengan keputusan itu, pekerjaan paling menentukan justru baru dimulai. Memastikan setiap rancangan memasuki tahapan sesuai mekanisme, dilengkapi naskah akademik jika dipersyaratkan, serta menghasilkan aturan yang dapat diterapkan efektif.

Publik juga berhak mengetahui perkembangan pembahasan, alasan penetapan skala prioritas, dan sejauh mana setiap Raperda menjawab persoalan di lapangan.

Pada akhirnya, Propemperda 2027 bukan sekadar agenda rutin tahunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *