Bondowoso – News PATROLI.COM –
Hasil akhir yang akan dituai atau didapat tentunya tidak akan mengkhianati usaha atau upaya maksimal yang dilakukan, demikian sedikit petikan kata kata bijak yang tidak asing dan sering kita dengar.
Dengan terjalinnya sinergitas dan kerjasama baik antara Perum Perhutani KPH Bondowoso dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso serta upaya keras tanpa mengenal kata lelah dan putus asa, akhirnya konflik tenurial kawasan hutan seluas 77,4 ha dengan masyarakat desa Sumberwaru dan Desa Kembangan kecamatan Binakal-Bondowoso dipetak 13 dan 14 wilayah RPH Curahdami BKPH Bondowoso yang sudah berlangsung sejak tahun 1996 dapat terselesaikan melalui mekanisme kerjasama kemitraan Perhutani dengan tetap melibatkan peran aktif petani dalam pengelolaan kedepan.
Atas keberhasilan tersebut dan sebagai implementasi Perpres no 5 tahun 2025, Misbakhul Munir Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso yang didampingi oleh Anton Sujarwo wakil ADM KSKPH Bondowoso selatan, Octavano Scorpia Verdianto Kasi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis serta Rahmat Sugiarto Kasi Madya Pembinaan Sumberdaya Hutan menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Dzakiyul Fikri, SH.,MH. Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin (14/04/25)
Pada kesempatan beremah tamah yang berlangsung di ruang kerja Kajari, Misbakhul Munir menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan dan dukungan penuh yang diberikan oleh Kajari dan Jajaran sehingga konflik kawasan hutan dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan harapan, kedepan kami masih membutuhkan dukungan penuh dari Kejaksaan terkait dengan penertiban pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat, ungkapnya
Ditempat yang sama, Dzakiyul Fikri juga menyampaikan terimakasih atas kepercayaan dan pemberian penghargaan dari perum Perhutani kepada kejaksaan, Alhamdulillah dengan terjalinnya kerjasama yang baik permasalahan konflik lahan dipetak 13 dan 14 dapat terselesaikan, kedepan kami dan jajaran siap bersinergi dengan pihak Perhutani dalam rangka penertiban sistim tata kelola kawasan hutan oleh masyarakat sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres RI no 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, terangnya. (Ded)