Banyuwangi, News PATROLI.OM –
Asa dari pemegang Polis yang telah habis masa kontraknya adalah pengembalian dari pembayaran Polis.
Namun kenyataan ini yang dilakukan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, berbanding terbalik dengan harapan pemegang Polis yang habis masa kontraknya.
Hardiyatik, 61 Warga Rogojampi Banyuwangi, Polis nomor : 213102701832, yang sudah regristrasi penarikan Polis yang habis masa kontraknya, tertanggal : 31 Nopember 2025 hingga saat ini belum terbayarkan.
Berdasarkan konfirmasi Hardiyatik pada News Patroli di kediamannya, pada hari Kamis, 05/03/2026, 18:10 menjelaskan, “Sebenarnya kalau Polis yang habis masa kontra kepunyaan saya keluar, saya niati untuk tambahan berangkat umroh,” Kata istri pedagang kayu.
Dari hasil konfirmasi Kepala Cabang AJB Bumiputera Banyuwangi, Supriyanto, Jumat, 06/03/2026, 09:30 pada media ini via WA menjelaskan, “Saat ini yang bisa terrealisasi pembayaran masih pengajuan klaim tahun 1918 – 2022, yang sudah lengkap persyaratan. Sesuai keadaan keuangan perusahaan
Untuk pengajuan klaim tahun 2023 sampai sekarang belum diadakan pembayaran, ” paparnya.
Dari input masukan para pakar sebagai nara sumber AJB Bumiputera 1912 menghadapi masalah likuiditas kronis yang menyebabkan keterlambatan pembayaran klaim polis, termasuk polis yang sudah habis masa kontraknya. Masalah ini berawal sejak sekitar 2010 akibat gagal investasi dan akumulasi utang, sehingga perusahaan gagal memenuhi kewajiban dalam 30 hari sesuai regulasi OJK.
Upaya Penyelesaian Perusahaan menerapkan Program Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang disetujui OJK, di mana pemegang polis harus menyetujui pengurangan klaim untuk memungkinkan pembayaran bertahap.
Pada April 2025, pembayaran prorata dimulai dari dana kelebihan jaminan Rp106,24 miliar, prioritaskan klaim di bawah Rp2 juta (lunas penuh) dan sisanya Rp1 juta per klaim.
Status Terkini Hingga Maret 2026, proses ini masih berlangsung dengan pelepasan aset seperti saham dan properti untuk tambah likuiditas, meski nasabah terus mengeluh dan menggugat karena tunggakan sejak 2018.
OJK mengawasi via Revisi Rencana Penyehatan Keuangan, tapi keluhan klaim habis kontrak tetap ada. **IR Rogojampi










