Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Akhirnya Bertambah Dua Tersangka Kasus Korupsi Rumbing dan Dijebloskan ke Penjara

Dedy Candra Widiyatmoko
WhatsApp Image 2023 05 26 At 07.08.42
banner 120x600
banner 336x280

Begitu juga dengan pengadaan rumbing pada Blok Timur, dari anggaran sebesar Rp. 150 juta, oleh CV LB milik tersangka I Ketut Wardana, tidak melakukan pengadaan rumbing hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana. “Pihak peminjaman CV dua tersangka, merupakan terpidana korupsi rumbing sebelumnya,” terangnya.

Karena pelaksanaannya hanya dilakukan perbaikan rumbing milik masyarakat sebanyak 38 pasang dengan biaya servis sebesar Rp 7,6 juta. Namun, dibuatkan berita acara serah terima barang 100 persen seolah-olah barang berupa rumbing sudah dibuat sebanyak 60 pasang dalam keadaan baru. “Dalam meminjam perusahaan tersebut tersangka IKW selaku pemilik CV. LB mendapatkan komisi sama dengan tersangka NKW, sebesar Rp 9,3 juta,” jelasnya.

Berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali, pengadaan rumbing mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 256.036.364.

Kerugian negara tersebut masing-masing berbeda, tersangka Ni Kadek Wardani selaku pemilik CV. PCD penyedia rumbing blok barat sebesar Rp. 129.318.182. Sedangkan I Ketut Wardana selakau pemilik CV. LB penyedia rumbing blok timur mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 126.718.182.
Kedua tersangka, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi rumbing ini, merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang menyeret mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nengah Alit dan I Ketut Kurnia Aryawan alias Celongoh, selaku perantara. Keduanya sudah divonis dan putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Beredar Hoax Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Sekda, Pemkab Bojonegoro Imbau Warga Waspada

Nengah Alit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sedangkan I Ketut Kurnia Aryawan alias Celongoh, dipidana penjara 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp 200 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain denda, Artawan membayar uang pengganti sebesar Rp.18.700.000, apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 bulan.

Korupsi pengadaan rumbing anggaran dari bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018. Modus korupsi yang dilakukan, pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Pengadaan rumbing tersebut anggarannya sebesar Rp 300 juta, akan tetapi pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan barang, akan tetapi hanya melakukan perbaikan barang yang sudah ada. Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut sebesar merugikan negara Rp 256 juta lebih. Karena berdasarkan pemeriksaan keuangan dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), perbaikan rumbing hanya menghabiskan Rp 12 juta. Sedangkan dalam perjanjian kerja anggaran sebesar Rp 300 juta semestinya untuk pengadaan barang, bukan hanya perbaikan. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *