Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Akibat Overstay Hingga 275 Hari, Kantor Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Swiss

Dedy Candra Widiyatmoko
Akibat Overstay Hingga 275 Hari Kantor Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Swiss E1731142773427
Akibat Overstay Hingga 275 Hari, Kantor Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Swiss
banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Seorang WNA asal Swiss berinisial HED (Pr) terpaksa dideportasi oleh petugas Imigrasi Singaraja lantaran kedapatan overstay hingga 275 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menjelaskan, awalnya HED tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 8 November 2023 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Kemudian, dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang dilaksanakan pada 7 Oktober 2024, tim patroli yang sedang melakukan pengecekan ke beberapa villa di kawasan Buleleng menemukan bahwa masa berlaku izin tinggal HED telah berakhir pada 6 Januari 2024.Tim kami selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya melakukan kegiatan menikmati masa pensiun selama berada di Indonesia. Yang bersangkutan juga mengaku bahwa dirinya lupa memperpanjangan izin tinggal dan tidak ada yang mengingatkan. “Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian tetap kami amankan”,ungkap Hendra.

Baca juga : Polres Buleleng Tangkap Pengguna dan Pengedar Narkoba Jaringan Antar Kota

HED dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah semua administrasi selesai, dilakukan pendeportasian pada tanggal 8 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss.

“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang encurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *