Situbondo – News PATROLI.COM –
Akhirnya Pemerintah Kabupaten Situbondo menegaskan akan memberikan sanksi tegas atau berat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta calon ASN dan calon PPPK hasil rekrutmen 2024 yang mangkir tanpa alasan jelas pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 1446 H atau 2025 M.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Situbondo, Fathorrakhman menyampaikan, libur yang diberikan sudah sangat cukup, yakni selama 11 hari. Rinciannya, 3 hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan 8 hari setelahnya.
“Libur panjang ini dimaksudkan agar para pegawai, khususnya yang bekerja di lingkungan sekolah, bisa pulang kampung dan bersilaturahmi dengan keluarga. Jadi tidak ada alasan untuk bolos pada hari pertama masuk, yaitu tanggal 8 April 2025,” tegas Fathorrakhman saat dihubungi via telepon, Sabtu (5/4/2025) pagi.
Ia juga menambahkan, jika memang ada ditemukan ASN maupun PPPK yang tidak hadir tanpa keterangan sah, maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Sanksinya bisa berupa teguran ringan hingga sanksi berat.
Kami ingin memastikan kedisiplinan tetap dijaga setelah masa libur panjang ini,” Tegasnya. (Ded)