Mojokerto – News PATROLI.COM –
Kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online, kembali terjadi Mojokerto. Kali ini, seorang perempuan berinisial EWK (36) dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan arisan online, Minggu, ( 08 / 03 / 2026 ) oleh Peserta arisan Online itu sendiri.
Dan, laporan tersebut telah diterima Polres Mojokerto Kota dari tiga orang korban yang diduga mengaku mengalami kerugian dalam arisan online yang dikelola oleh EWK.
Ketiga korban tersebut yakni Latifah (37), warga Kelurahan Purwotengah; Mansyur (43), warga Kelurahan Balongsari Kota Mojokerto; serta Amanatul Yusroh (35), warga Desa Sumolawang, Kabupaten Mojokerto.
Dan laporan ini masih dalam penyelidikan dan belum ada proses hukum lebih lanjut atau adanya upaya penetapan dari Satreskrim Polresta Mojokerto, tentang siapa yang menjadi tersangkanya dalam kasus dugaan Arisan Online yang para pelapornyan i
menyebut ini arisan bodong.
Sementara itu EWK ( 36 ) selaku terlapor sekaligus pengelola Arisan Online tersebut menjelaskan bahwa tuduhan dari ke tiga orang yang melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota itu tidak benar, bahkan EWK menyebut hal itu sebagai fitnah dan Bohong. “Kenapa saya bilang fitnah, dan itu laporan Bohong, masalahnya para pelapor itu semuanya sudah pernah dapat arisan, ” ucap EWK din Cafe Kruyukan Gunungsari Gunung Gedangan Kota Mojokerto, Kamis malam ( 12 / 03 / 2026 ).
Menurut EWK, Kronologi awal ketiganya memang sebagai peserta arisan Online, yang awalnya arisan ini berjalan lancar, Namun, masalah muncul ketika banyak anggota yang sudah mendapatkan uang arisan justru telat membayar arisan setoran. “Namun sayang setelah mendapatkan arisan tersebut, ada member yang tidak setor arisan, Bahkan ada yang marah-marah kalau ditagih uang setoran arisan. ” Jadi saya jelaskan sama sekali tidak benar arisan Online ini uangnya saya pakai pribadi untuk beli mobil dan membangun Cafe saya, ” bantah EWK.
EWK mengaku dirinya sudah beritikad baik untuk melunasi sisa uang kepada para peserta dengan cara mencicil, namun ada peserta yang menolaknya, karena mereka ingin pelunasan instan.
Terkait proses hukum di Satreskrim Polresta Mojokerto, EWK mengatakan akan selalu kooperatif dan siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk diperiksa Polisi. ” Tentunya sebagai warga negara yang baik saya siap kapan pun jika dimintai keterangan oleh polisi,” lanjut EWK.
Sementara itu ada tudingan lain yang menyebut bahwa EWK Sebagai pemilik dua SPPG, yakni SPPG di di Kauman Kota Mojokerto dan Medali Puri, dan tuduhan itu tidak benar, Sebab dirinya hanyalah sebagai
Supplier bahan baku makanan di SPPG program MBG, dan juga sebagai koordinator yang dipercaya. ” Saya sebagal orang luar di SPPG Kauman dan SPPG Medali Puri, saya hanya supplier pemasok bahan makanan dan ditunjuk sebagai koordinator lapangan, jadi tidak ada hubungannya antar SPPG dengan Arisan Online, sebab SPPG ini kan masih baru, sedangkan arisan Online sudah ada sejak 2022 lalu, ” tegas EWK lagi.
Sementara itu Kuasa Hukum EWK dari Sakty Law Surabaya : Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H., Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., Mohammad Elki Arfianto, S.H., Akhmad Johan Adam Jaelani, S.H., dengan juru bicaranya Budi lakuanine menjelaskan bahwa tindakan langkah hukum untuk mengurai atas dugaan penipuan pengelapan arisan Online yang dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota Tersebut pihaknya akan melaporkan 3 pelapor ke Pengadilan Negeri. “Kami akan mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Mojokerto, terkait perkara ini, terhadap para pelapor, Sebab kasus ini sangat merugikan klien kami, ” ucap Budi Lakuanine juru bicara Sakty Law Surabaya Jawa Timur ini.
Sedangkan laporan kedua yakni, ada dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu Owner SPPG di Mojokerto. ” Akan kami ajukan laporan pencemaran baik ke Polda Jatim oleh Owner nya sendiri yang melaporkan perkara ini, biar perkara ini terurai jelas, ” tegas Budi lakuanine biar ( Ton )











