Bojonegoro. News PATROLI.COM
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro terus mengimbau dan mendampingi desa dalam deteksi dini objek pajak yang terkendala. Pendampingan tersebut bertujuan agar tiap tahun, pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) bisa tepat waktu dan tidak mempengaruhi pencairan ADD (Alokasi Dana Desa).
Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro Ibnu Soeyoeti menegaskan, Bapenda sudah melakukan screening awal bersama desa sekaligus memfasilitasi penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pihaknya menjelaskan jika objek pajak yang terkendala mayoritas berada di wilayah perkotaan. Sebab, rerata pemiliknya berada di luar kota atau bahkan tidak diketahui pemiliknya.
“Salah satu contoh di Desa Kauman. Kita melakukan screening sekaligus penagihan ke wajib pajak yang benar-benar belum melakukan pembayaran pajak. Disitulah Bapenda hadir untuk menyelesaikan wajib pajak ini,” ujarnya Rabu (30/11/2022).