Pontianak – News PATROLI.COM –
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti sabu seberat puluhan kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika, dengan jumlah tersangka 9 orang.
“Barang bukti yang disita sebelumnya sebanyak 58.814,40 gram sabu. Lalu disisihkan 55,12 gram untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan,” kata Deputi Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri, saat pemusnahan barang bukti di kantor BNN Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/11/2023).
Dari kelima kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Barat, kata Wayan, terdapat peredaran sabu jaringan internasional, dari Malaysia. Tersangka menyelundupkan sabu melewati jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia.