Pontianak – News PATROLI.COM –
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti sabu seberat puluhan kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika, dengan jumlah tersangka 9 orang.
“Barang bukti yang disita sebelumnya sebanyak 58.814,40 gram sabu. Lalu disisihkan 55,12 gram untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan,” kata Deputi Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri, saat pemusnahan barang bukti di kantor BNN Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/11/2023).
Dari kelima kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Barat, kata Wayan, terdapat peredaran sabu jaringan internasional, dari Malaysia. Tersangka menyelundupkan sabu melewati jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia.
“Berkat sinergitas yang terjalin, petugas TNI dan BNN berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah perbatasan. Selain itu, ada juga tersangka yang diamankan karena menyimpan sabu ke dalam anggota tubuhnya di Bandara Supadio,” ujar Wayan.
Para tersangka mengelabui petugas dengan cara mengemas sabu dalam kemasan ‘Teh Cina’ berwarna hijau bertuliskan Guanyingwang. “Tersangka yang menyimpan Sabu ke tubuhnya, kami temukan tiga paket sabu setelah menjalani rontgen di Rumah Sakit,” ucapnya.
Berdasarkan hitung-hitungan BNN, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, ratusan ribu generasi bangsa berhasil diselamatkan. “Sebanyak 117.518 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air,” kata Wayan. (Gandung/Red)