Lamongan – News PATROLI.COM –
Murid SMP Muhammadiyah Lamongan MNN (14) yang bacok ibu gurunya sendiri, WU (49 ) mulai diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lamongan. Selain itu petugas juga memeriksa tiga saksi yang mengetahui peristiwa tragis di dalam ruang kelas SMP Muhammadiyah tersebut.
Ketiga murid yang diperiksa adalah Fj, Dn, dan Al, ketiganya teman sekelas pelaku MNN. Mereka diminta menjelaskan kronologis kejadian, termasuk insiden ketika MNN membawa bendo untuk membacok guru setelah ditegur karena tidak memakai sepatu.
Ini berarti proses hukum terhadap MNN pelaku anak yang membacok WU, Ibu Guru di SMP Muhammadiyah di Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan masih berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata melalui Kanit UPPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Sunaryo dikonfirmasi Sabtu (18/11/2023) menjelaskan bahwa pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan, dan penyidikan sebagai langkah formal dalam proses hukum. Proses ini juga melibatkan koordinasi dengan Badan Pembinaan Anak Bojonegoro sebagai pendamping, mengingat pelaku adalah seorang anak.
“Apa yang kita lakukan ini syarat formil. Sembari menunggu hasil visum. Baru hasil prosesnya nanti diketahui. Karena ini pelaku anak nanti kita akan koordinasi Bapas Bojonegoro sebagai pendamping,” jelasnya.
Meskipun demikian, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pelaku , hal itu dikarenakan pelaku masih anak. Untuk meningkatkan status pelaku Unit PPA akan melakukan gelar perkara. ” Minggu depan kita akan gelar perkara untuk menentukan status terhadap pelaku,” katanya.
Ditemui Terpisah , Anak korban WU ibu guru di SMP Muhammadiyah di Kecamatan Sugio, bernama Kaka , yang turut mendampingi Ibunya melaporkan peristiwa pembacokan terhadap ibunya ke Polres Lamongan.
Dia berharap proses hukum tetap berlanjut . Alasannya, apapun alasannya kejadian itu dinilai bisa mengancam keselamatan wanita yang melahirkannya.
” Ini seorang ibu dan ini ibu saya, jadi saya berharap ada tindakan terhadap pelaku. Setidaknya biar pelaku jera,” tegasnya.
(Abdul Muntholib)










