Bondowoso – News PATROLI.COM –
Dengan berpedoman pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja, dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2025.
Yang mana, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bondowoso telah mengembalikan mobil dinas yang digunakan oleh komisioner.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diberlakukan.Menanggapi itu, Sudaedi selaku Ketua KPU Bondowoso membenarkan terkait pengembalian mobil dinas tersebut, Sabtu ( 15/2/2025 ).
” Betul, sesuai Inpres tersebut, ada 6 mobil operasional yang telah dikembalikan sejak tanggal 12 Februari kemarin,” jelasnya.
Komisioner KPU, Divisi SDM dan Parmas, Mohammad Mahsun mengatakan, bahwa dari 6 mobil dinas ini, 5 mobil kendaraan dinas pimpinan dan 1 mobil operasional,” ujarnya.
Kendati demikian, terkait pengembalian mobil operasional tersebut tidak menggangu aktivitas KPU secara umum,” imbuhnya.
Selain itu, Solikhul Huda selaku Komisioner Bawaslu, Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas, juga akan mengembalikan mobil operasional dan rencananya terjadwal tanggal 19 Februari 2025 nanti.
Sebagai informasi, bahwa selanjutnya mobil operasional tersebut akan dikembalikan ke pihak penyedia yang berada di Sidoarjo.
Terkait efisiensi anggaran, pihak KPU Bondowoso tidak akan melakukan pengurangan karyawan, mengingat karyawan di KPU Bondowoso mayoritas adalah PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.(wid)