Denpasar – News PATROLI.COM –
Polda Bali mengungkapkan buron atau daftar pencarian orang Interpol bernama Antonio Strangio yang tertangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai pada awal Februari lalu diketahui terlibat jual beli ganja seberat 160 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan di Denpasar Rabu Kemarin 8/2/2023 mengatakan dari data yang tercatat, buron Antonio Strangio pada tahun 2015 dilaporkan hendak membawa ganja ke pasar gelap di Roma, Italia.
Setelah diketahui pihak kepolisian setempat, pada 18 November 2016, Antonio resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron Interpol.
“Yang bersangkutan ditangkap setelah ada red notice dari Interpol Roma, kemudian meminta bantuan Interpol Mabes Polri,” katanya.
Dia mengatakan Antonio Strangio ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis, 2 Februari 2023, pukul 22.00 WITA dan sehari kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Saat ditangkap, Antonio hendak melakukan perjalanan dari Malaysia menuju Australia dan transit selama empat jam di Bandara Ngurah Rai. Dia terdeteksi petugas Imigrasi sebagai orang yang masuk DPO Interpol.