Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dalam Rangka Operasi Jagratara, Imigrasi Singaraja Berhasil Amankan 9 WNA Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

Dedy Candra Widiyatmoko
Dalam Rangka Operasi Jagratara Imigrasi Singaraja Berhasil Amankan 9 WNA Dugaan Pelanggaran Keimigrasian E1724656308236
Dalam Rangka Operasi Jagratara, Imigrasi Singaraja Berhasil Amankan 9 WNA Dugaan Pelanggaran Keimigrasian
banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Kantor Imigrasi Singaraja telah menggelar operasi Pengawasan Orang Asing “Jagratara” tahap II dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat, 23/08/24. Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan selama
21-22 Agustus 2024, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja berhasil mengamankan 9 orang Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyampaikan operasi ini bertujuan memberikan efek cegah dan memastikan penggunaan izin tinggal sesuai aturan.

“Tim kami menyisir sejumlah penginapan dan villa di kawasan Buleleng, Karangasem, dan Jembrana yang diduga menjadi tempat aktivitas WNA. Hasilnya, ditemukan sembilan WNA di lokasi operasi yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki”, ujarnya.

Baca juga : Dua Pencuri Ternak di Bima Tertangkap Saat Razia, Polisi Gagalkan Aksi Kejahatan

Ia menjelaskan, kesembilan WNA yang diamankan pihaknya tersebut berasal dari negara Romania, Jepang, Tiongkok, Jerman, dan tiga diantaranya merupakan warga negara Australia. Terhadap para WNA tersebut, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Imigrasi Singaraja berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Singaraja untuk memastikan setiap WNA memiliki izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya.

“Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan melalui hotline khusus di 0813-5390-9733. Khususnya terkait aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum”, tutup Hendra. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *