banner 700x256

Deny Rico Selaku Ketua LPK Tapal Kuda Mendesak Satpol PP Situbondo Segera Membongkar Semua Papan Reklame Liar

banner 120x600
banner 336x280

Situbondo – News PATROLI.COM –

Dugaan maraknya papan reklame tanpa mengantongi izin berdirinya papan reklame Deni Rico Selaku Ketua LPK Tapal Kuda akhirnya mendatangi kantor satpol PP Situbondo untuk mendesak penertiban papan reklame yang diduga liar tanpa ada izin lengkap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo
Menurut Deni Rico Izin mendirikan bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Ketua LPK Tapal Kuda mengatakan, saat ini banyak bangunan papan reklame yg bertebaran di wilayah Kabupaten Situbondo dengan menayangkan gambar salah satu oknum anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang ditengarai dalam pembangunannya tidak melalui prosedur yang benar dan tidak dilengkapi IMB sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah nomor 06 tahun 2011 tentang izin mendirikan bangunan (IMB). Ini akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat untuk melakukan hal sama padahal Peraturan ini dibuat untuk dilaksanakan bukan untuk dilanggar.

Baca juga :  Dua Pentolan AMPB Resmi Jadi Tersangka Pemblokiran Jalan Nasional

“Untuk itu Saya Ketua LPK Situbondo mendesak Sat Pol Pamong Praja sebagai penegak Perda untuk melakukan tindakan tegas dengan berkoordinasi bersama perijinan tanpa tebang pilih baik itu milik tokoh, Pejabat, Perusahaan dan masyarakat umum agar Wibawa Pemerintah terjaga, Saya yakin apabila komitmen seluruh perangkat daerah bergerak bersama dalam penertiban ini akan menambah PAD bagi kabupaten Situbondo terutama yang berkenaan dengan retribusi IMB,” ujar Deni Rico.

Dikonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kepala Bidang Penegak Perda Gunawan menjelaskan, Kami masih menunggu hasil keputusan rapat, dan kita masih mengkaji sampai dimana pelanggaran pemasangan reklamanye,” tutur Gunawan saat di temui di ruang kerjanya tadi pagi.
Lebih lanjut Gunawan mengatkan,” Sampai saat ini yang saya ketahui belum ada ijin mas,” Terangnya.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *