Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –
Setelah melalui proses panjang, ketetapan gaji tenaga kesehatan berstatus PPPK paruh waktu menemukan titik terang. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Lampung Utara bersama APKSI, Kamis (5/3/2026), disepakati gaji PPPK paruh waktu dialokasikan dari APBD sebesar Rp300.000 sesuai kemampuan daerah.
Ketua APKSI Lampung Utara, Desti Candra Yunita, menegaskan jasa pelayanan (jaspel) bagi PPPK paruh waktu harus setara ASN, merujuk Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 serta Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menempatkan PPPK paruh waktu sebagai ASN. “Jaspel (Jasa Pelayanan) bukan belas kasihan, tapi hak berdasarkan kinerja, beban kerja, dan kehadiran,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan dr. Maya Natalia Manan menyatakan metode jaspel bervariabel sesuai KBK tiap puskesmas. Ia berjanji Senin depan mengumpulkan seluruh kepala puskesmas untuk membahas kesetaraan jaspel ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Ketua DPRD M. Yusrizal mengapresiasi sikap PPPK paruh waktu yang tidak menuntut gaji tinggi di tengah keterbatasan fiskal. Plt. Kepala BPKAD Iskandar Helmi menambahkan gaji akan dibayarkan dua bulan sebelum Lebaran 2026, dengan upaya agar tidak lebih kecil dari penerimaan sebelumnya.











