Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dianggap Terburu-buru Tangani Kasus Pengusaha Genset, Polda Jateng : Sudah Diselidiki Selama Tujuh Bulan

Marsudi
Gambar WhatsApp 2024 03 06 Pukul 16.54.11 42778147 E1709726110575
banner 120x600
banner 336x280

Semarang – News PATROLI.COM –

Polda Jateng memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus pengusaha genset asal Jakarta berinisial TA atas dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat.

Penanganan kasus ini, sempat menjadi unggahan YouTube dan konten pemberitaan dimana pengusaha TA merasa heran penanganan kasusnya ditangani secara cepat dan menganggap Ditreskrimsus Polda Jateng terburu-buru menaikkan kasusnya ketingkat penyidikan.

Terkait hal ini, Polda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol Satake mengatakan menghargai respon yang disampaikan TA melalui berbagai tayangan media itu

Dirinya mengatakan bahwa Polda Jateng turut menjamin hak-hak TA selaku warga negara dalam penanganan perkara pidana.

“Untuk kasusnya, kami menjamin bahwa penanganan dilakukan secara cermat dan hati-hati. Penyidik menangani masalah sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Kabidhumas, Rabu (6/3/2024)

Baca juga : Polda Jateng Siap Amankan Debat Pertama Paslon Cagub dan Cawagub di MCC Marina

Dijelaskannya, Ditreskrimsus sudah menerima aduan terkait dugaan kasus sejak tujuh bulan lalu, tepatnya sejak tanggal 24 Agustus 2023.

Bahkan, dalam proses penyelidikan terhadap aduan kasus tersebut, TA juga sudah sempat dimintai Klarifikasi.

“Dalam proses penyelidikan terhadap aduan itu, personel Ditreskrimsus mengundang sejumlah pihak terkait termasuk saudara TA . Jadi terlapor sudah mengetahui bahwa ada pengaduan soal pemalsuan surat tersebut,” terangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *