Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dinas Perhubungan Bali Tidak Pernah Membahas Larangan Kendaraan Non-DK Saat Natal dan Tahun Baru

Dedy Candra Widiyatmoko
Dinas Perhubungan Bali Tidak Pernah Membahas Larangan Kendaraan Non DK Saat Natal Dan Tahun Baru E1734139464355
Dinas Perhubungan Bali Tidak Pernah Membahas Larangan Kendaraan Non-DK Saat Natal dan Tahun Baru
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Beberapah Akhir ini adanya wacana tentang larangan kendaraan berpelat non-DK masuk ke Bali saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 menimbulkan polemik di berbagai kalangan masyarakat.

Akhirnya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali menyatakan belum pernah membahasnya secara serius dan belum ada kajian mengenai hal itu.

“Belum pernah kami bahas secara serius dan belum ada kajian yang spesifik kalau misalnya hal itu bisa dilaksanakan,” ucap Samsi di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali Kepada Wartawan.

Menurutnya, jika pun suatu saat aturan itu diterapkan, dasar hukumnya harus jelas. Demikian pula hal-hal teknis yang menyusul. Mulai dari kebutuhan manajemen, rekayasa lalu lintas, hingga titik-titik lokasi kendaraan non-DK harus ditahan atau dititipkan saat akan masuk ke Bali.

“Tentu saja harus ada jalan keluar, orangnya diangkut pakai apa? Jadi, banyak hal yang harus dipikirkan untuk hal itu. Tentu saja kalau itu memang menjadi amanat peraturan di kemudian hari, ya tugas Dinas Perhubungan untuk menjalankannya,” urai Samsi.

Baca juga : Menyambut Pilkada 2024, KPU Lampung Utara Gelar Bimtek KPPS dan ToT

Diberitakan sebelumnya diberbagai Media, DPRD Bali berencana melarang kendaraan dengan pelataran non-DK masuk ke Pulau Dewata saat libur Nataru 2024/2025. Aturan itu diklaim mendukung travel lokal Bali.

“Sebenarnya saya mau membela travel-travel lokal Bali dibandingkan luar Bali karena merekalah yang membayar pajak ke Bali,” ujar Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih Kepada Wartawan.

Di pihak lain, MTI menilai larangan kendaraan pelat non-DK ke Pulau Dewata justru bisa menjadi bumerang. Yakni, calon warga Bali jika ingin pergi ke luar pulau. Terlebih lagi, masyarakat Bali sering berwisata spiritual (tirta yatra) ke Jawa dan pulau lain.

Ketua MTI Bali, I Made Rai Ridartha mengatakan “Jika dilakukan larangan yang sama (di daerah lain), akan sulit juga ketika masyarakat melakukan perjalanan tirta yatra tersebut karena harus mengganti kendaraannya ketika memasuki Pulau Jawa atau pun Lombok dan sebagainya,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *