Denpasar, News PATROLI.COM
Akhirnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka KT beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 miliar kepada Kejaksaan Negeri Badung.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil DJP Bali I Made Artawan di Denpasar, Jumat, mengatakan KT merupakan penanggung jawab pada CV RJ yang bergerak dalam bidang usaha penyewaan alat konstruksi.
“KT diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujarnya.
Kemudian dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Selain itu dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.
KT secara langsung melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1,09 miliar lebih,” ujar Artawan.
KT diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada 18 Januari 2023. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 5 Desember 2022.