Denpasar, News PATROLI.COM –
Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar sindikat penjual obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Bali. Tiga pemuda asal Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka peredaran obat keras ilegal setelah kedapatan mengedarkan ribuan tablet Y dan tablet DMP tanpa izin edar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, menyebut penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada 12–14 September 2025.
Para tersangka adalah BJR ,21, asal Jember, residivis yang ditangkap di kawasan By Pass Ngurah Rai Kuta; EW ,24, asal Jember yang diamankan di Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat; serta MAF ,25, asal Pasuruan yang dibekuk di Jalan Taman Sari, Kelan, Kuta Badung.
“Dari tangan ketiganya, polisi menyita lebih dari 4.000 butir obat keras daftar G tanpa izin edar,” jelas AKBP Sadiarta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pasokan obat tersebut dikirim dari seorang pemasok bernama Rohan di Jember melalui media sosial Facebook.
Berdasarkan hasil uji, tablet putih berlogo Y mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg, sementara tablet kuning berlogo DMP mengandung Dekstrometorfan 18,75 mg per butir.
Obat ini berbahaya karena bisa menimbulkan efek samping seperti pusing, mengantuk, hingga gangguan konsentrasi yang berisiko memicu kecelakaan maupun perilaku berbahaya.
Selain ribuan tablet, polisi juga menyita ponsel, uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Kini ketiganya mendekam di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polda Bali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran obat keras ilegal di Bali, terutama tablet Y dan DMP, serta segera melapor jika menemukan indikasi penjualan obat mencurigakan. (Dedy)
















